Polisi Dalami Dugaan Penyelewengan Penyaluran BPNT di Tuban

halopantura.com Tuban – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Tuban bermasalah dan diduga ada indikasi penyimpangan atau penyelewengan. Pasalnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program itu yang seharusnya mendapat bantuan sejak 2018 silam, tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan di tahun ini.

Kondisi tersebut dialami puluhan warga kurang mampu yang tinggal di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Atas kejadian tersebut, perwakilan warga langsung mengadu ke Polres Tuban atas dugaan penyimpangan bantuan yang diduga dilakukan oknum perangkat desa setempat.

Mereka datang ke polres dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan (LBH-Peka) Tuban, Kamis, (18/6/2020). Selanjutnya, perwakilan warga diterima anggota diruang Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tuban.

“Kita sudah terima laporannya dan akan kita lakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri.

Direktur LBH Peka Tuban, Nang Engki Anom Suseno menjelaskan, sejumlah warga yang dirugikan berharap persoalan tersebut diusut secara tuntas dan sesuai prosedur hukum yang ada. Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Bantuan ini sifatnya urgen dan sangat dibutuhkan warga, maka kita minta perkara ini ditangani dengan baik dan cepat agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkap Engki panggilan akrabnya.

Menurutnya, dalam perkara ini untuk sementara dilaporkan atas dugaan adanya penyelewengan program BPNT di Desa Cempokorejo, Palang, Tuban. Sebab, bantuan yang semestinya diterima warga pada tahun 2018, tetapi baru diserahkan tahun ini.

“Siapapun yang terlihat dalam perkara ini harus ditindak sesuai proses hukum yang ada. Jangan sampai warga yang kurang mampu menjadi korban atas kebijakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” terang Engki kuasa hukum dari warga.

Sementara itu, Sri Tutik salah satu penerima bantuan dari program tersebut mengaku merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Alasannya, kartu sembako BPNT di tahun 2018 baru dikasihkan pada bulan Mei 2020 oleh perangkat desa setempat.

“Saya tanya kenapa kok baru keluar tahun ini. Mestinya saya menerima 2018,” ungkap Sri Tutik di Mapolres Tuban.

Ia pun menjelaskan kartu sembako BPNT dikasihkan dalam kondisi tidak tersegel. Padahal, secara aturan tersegel dan berada didalam amplop tertutup.

“Kartu diberikan sudah tidak segel dan terbuka. Seharusnya tersegel,” jelasnya sambil membawa beras BPNT di Mapolres Tuban.

Setelah melakukan protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras sebanyak 19 zak dengan berbagai ukuran. Dalam perkara itu, ada 46 warga yang mengalami nasib yang sama di desa tersebut.

“Kita disuruh mengambil beras sendiri di agen, satu desa ada 46 warga yang baru menerima di tahun ini,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan