Polisi Dalami Motif Pelaku Pelemparan Mobil di Jalur Ploso-Tapen
halopantura.com Jombang – Pelaku pelemparan mobil di jalur Ploso – Tapen berhasil dibekuk polisi. Dia adalah Agus Priyanto (37) warga Dusun Gotan, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Pelaku telah diamankan guna proses penyelidikan,” kata Kapolsek Ploso, Polres Jombang, Kompol Kasianto, Senin (23/7/2018)
Pelaku melempar mobil Tedi Adi Susanto, (26) warga Dusun Pelem, Desa Jatipelam, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dengan menggunakan bongkahan batu bekas cor-coran pada Sabtu (21/7/2018) malam.
Saat itu, pelaku melintas di jalur Ploso – Tapen, tepatnya di tikungan timur, masuk Dusun Cuwalang, Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Di lokasi kejadian, kendaraan korban berpapasan dengan seorang laki laki mengendarai sepeda motor Honda beat, yang tidak diketahui nomor polisinya. Tanpa diketahui penyebabnya, pelaku melempar mobil Honda Stream nopol S 1008 WI milik korban dan mengenai kaca depan sebelah kanan.
Usai melakukan aksinya, pelaku tanpa bersalah tetap berjalan lurus. Sementara korban langsung berhenti mengecek kendaraannya yang rusak. Merasa menjadi korban pelemparan, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ploso, Polres Jombang.
Reskrim Polsek Ploso bersama Polres Jombang langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil di bekuk.
Kapolsek Ploso, Kompol Kasianto, membenarkan pelaku telah ditangkap dan berada di kantor polisi untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Untuk motif pelemparan itu masih didalami. Pelaku dalam pemeriksaan,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan, 1 bongkah pecahan batu, pecahan kaca mobil Honda Stream, dan 1 unit sepeda motor honda beat nopol S 4336 ZW warna merah yang digunakan oleh pelaku.
“Pelaku melakukan pengerusakan kaca mobil dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 (1) KUHP dan atau Pasal 335 (1) KUHP dan atau Pasal 406 ( 1 ) KUHP,” ujar Kapolsek. (fin/roh)