Polisi Gagalkan Penerbangan Balon Udara

halopantura.com Jombang – Polisi menggagalkan serta mengamankan balon udara yang akan diterbangkan masyarakat di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur, pada Senin pagi (9/5/2022).

Pelarangan menerbangkan balon udara yang akan dilakukan masyarakat tersebut karena dapat mengganggu lalu lintas udara dan membahayakan jalur penerbangan serta berpotensi menimbulkan kebakaran.

Pelarangan seseorang yang tetap melakukan penerbangan balon dikenakan Pasal 53 dan pasal 411 UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500.000.000.

“Anggota kami telah menggagalkan serta mengamankan balon udara yang akan diterbangkan masyarakat di Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto tadi pagi sekitar jam 06.30 WIB,” kata Kapolsek Jogoroto AKP Darul Hudha, Senin (9/5/2022).

Sebelumnya, kata Darul, pihaknya mendapat informasi tentang adanya balon udara yang diterbangkan masyarakat Desa Ngumpul.

Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti Kapolsek bersama anggota dengan melakukan patroli di wilayah hukumnya. Hasilnya, didapati masyarakat yang akan menerbangkan balon udara tanpa awak.

Karena tidak ada yang mengaku memiliki balon itu, maka dengan disaksikan tokoh masyarakat bernama Sulaiman (52) warga desa Ngumpul Jogoroto Jombang kemudian balon udara itu pun diamankan ke Mapolsek Jogoroto.

“Balon udara itu berwarna merah kombinasi, kuning dan merah terbuat dari plastik dengan diameter 4 meter dan tinggi 3,5 meter,” kata dia.

Lebih lanjut, AKP Darul mengatakan, Polsek Jogoroto melalui Bhabinkamtibmas selama ini gencar memberikan imbauan kepada masyarakat tentang pelarangan penerbangan balon udara tanpa awak. Larangan itu karena mengganggu lalu-lintas udara, membahayakan instalasi listrik dan bahaya kebakaran.

“Sejak awal kami sudah imbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara. Sebab bisa menggangu aviasi penerbangan udara,” tegasnya.

Selain itu, balon yang diterbangkan ke udara berpontensi menimbulkan kebakaran jika gagal naik. Sebab, adanya penggunaan api serta asap sebagai alat untuk penerbangan bisa membakar sesuatu.

“Kalau balon gagal terbang dan jatuh di perkebunan dampaknya bisa berpotensi menimbulkan kebakaran,” ujarnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan