Polisi Gagalkan Penjualan 9 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal

halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi tanpa mengantongi dokumen resmi dari pemerintah. Hasil pengungkap itu diamankan barang bukti sebanyak 9 ton pupuk urea jenis ZA (zvavelvuure ammonium) dan sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk.

Selain itu, polisi telah menetapkan satu tersangka yakni Zairinuddin (43), salah satu warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Ia merupakan sopir pembawa pupuk yang akan di droping ke wilayah Tuban.

“Pelaku melakukan pengiriman pupuk bersubsidi tanpa ijin dari wilayah Madura untuk dikirim Tuban,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, Rabu (2/2/2022).

Kasus tersebut bermula ketika anggota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah truk bernopol M-8285-UB membawa 9 ton pupuk bersubsidi masuk ke wilayah Tuban. Kemudian anggota melakukan penyelidikan karena pupuk tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah.

Alhasil, polisi berhasil menghentikan truk pembawa pupuk ketika melintas di jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban, Senin malam  (24/1/2022) pukul 23.00 Wib.

“Anggota melakukan penghadangan satu unit truk yang memuat pupuk tetapi tidak dilengkapi dokumen pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah,” ungkap Kapolres Tuban didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa.

Atas kejadian itu, sopir truk telah ditetapkan tersangka namun tidak di tahan hanya diminta wajib lapor. Serta anggota juga mengamankan barang bukti 9 ton pupuk bersubsidi beserta truknya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan 180 zak, setiap zak berisi 50 kilogram pupuk bersubsidi jenis ZA atau 9 ton,” ungkap Kapolres Tuban.

Pihak Polres Tuban belum mengetahui pupuk ilegal tersebut akan dikirim kepada siapa karena sopir truk menunggu komando dari pengusaha pupuk yang ada di Pamekasan. Namun begitu, identitas pemasok asal Tuban dan pengusaha pupuk telah dikantongi oleh anggota. Mereka juga telah dipanggil tetapi nekat mangkir dari panggilan polisi.

“Kemudian akan kita kembangkan untuk pemilik pupuk, pemanggilan pertama belum bisa hadir. Kita sudah mengantongi identitas pemilik pupuk,” jelasnya.

Lebih lanjut, sopir truk tersebut dikenakan tindak pidana kasus menjual pupuk bersubsidi tanpa ijin. Ancaman hukum pidana penjara paling lama 2 tahun penjara.

“Tersangka tidak ditahan tetapi wajib lapor dengan ancaman hukum pidana paling lama 2 tahun penjara,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan