Polisi Gerebek Penjual Miras Online di Kediri

halopantura.com Kediri – Penjual minuman keras (miras) arak jowo via online di Kediri, Jawa Timur digerebek polisi dan diamankan ratusan liter dalam kemasan jeriken yang siap untuk diedarkan di wilayah setempat.

Kepala Polres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan terduga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial MAM (47) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Terbongkarnya jual beli minuman terlarang itu dari petugas melakukan penangkapan terhadap ES yang berperan sebagai kurir. ES ditangkap saat hendak melakukan transaksi miras di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

“Awalnya kita membongkar dari bawah. Kita amankan kurirnya dan membongkar distributor di atasnya,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi saat konferensi pers, Kamis (16/6/2022).

Tertangkapnya ES, kemudian dikembangkan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Kediri. Petugas menggerebek rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan ratusan jeriken berisi miras jenis arak jowo.

Wahyudi mengatakan, pada penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti sejumlah 139 jeriken berisi arak jowo yang masing-masing 25 liter.

Namun demikian pada saat itu tersangka tidak ada di tempat. Petugas Satresnarkoba terus melakukan pengejaran terhadap MAM hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“MAM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran miras ini,” katanya.

Wahyudi menerangkan, tersangka menjual minuman beralkohol jenis arak yang dibeli dari daerah Jawa Tengah. Selanjutnya diedarkan dengan cara Online melalui jasa kurir kepada para konsumen atau pelanggan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah mengenai peredaran minunan keras ini,” kata Wahyudi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b, g dan i UU RI nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 106 jo Pasal 124 Ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

“Kita memberikan tindakan tegas dengan mengenakan tersangka Undang-Undang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen,” tegas Wahyudi. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan