Polisi Gerebek Warung Penjual Miras di Tengah Pandemi Corona
halopantura.com Kota Kediri – Di tengah Pandemi Covid-19, anggota kepolisian menggerebek sebuah warung miras yang di Pasar Kresek, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Sabtu, (9/5/2020).
Bisnis haram itu diketahui milik PI salah satu warga setempat. Selanjutnya, lima botol minuman memabukkan yang disimpan didalam warung diamankan anggota.
“Barang bukti yang diamankan berupa 5 botol miras merk kuntul ukuran 1 liter,” kata Ps Kasihumas Polsek Pesantren, Aiptu Moh Mekrot.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah. Kemudian anggota bergerak dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Setelah dicek, ternyata laporan itu benar. PI dan barang bukti miras diamankan ke Mapolsek Pesantren untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti kita amankan, untuk penjual melanggar pasal tindak pidana ringan atau Tipiring,” pungkasnya. (jok/fin/roh)