Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Bayi Meninggal di RSUD Jombang
halopantura.com Jombang – Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan malpraktik bayi meninggal saat proses persalinan di RSUD setempat karena tidak ditemukan unsur pidana.
Kasus tersebut dilaporkan Yopi Widianto (26) suami dari Rohmah Roudlotul Jannah (29), warga Dusun Selombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang yang bayinya meninggal setelah disebut dipaksa lahir secara normal oleh pihak rumah sakit pelat merah pada 28 Juli 2022 lalu.
“Kesimpulan gelar perkara yang kami laksanakan adalah bukan merupakan tindak pidana, sehingga terhadap laporan polisi tersebut kami lakukan penghentian penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha dalam pers rilis di mapolres setempat, Selasa (13/9/2022).
Dalam pers rilis itu, dua organisasi profesi kesehatan yakni dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jawa Timur turut dihadirkan oleh Polisi.
Mereka (IBI dan IDI), kata Giadi, adalah orang yang memiliki keahlian dan kompeten dan hal-hal yang layak untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Sehingga ada pembelajaran bagi semua baik dari internal kepolisian maupun masyarakat. Hal hal yang menjadi simpang siur atau tidak semata-mata menghakimi tenaga kesehatan yang kita miliki,” ujarnya.
Giadi menyatakan, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang berjumlah 9 orang untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
“Kemudian kami juga tidak meninggalkan hal hal yang berprinsip yakni kami menggandeng dr IDI dan IBI Jatim, kami lakukan pemeriksaan sebagai ahli dalam perkara ini,” katanya.
Giadi kembali mengulangi bahwa hasil gelar perkara yang dilaksanakan di satreskrim polres Jombang diambil kesimpulan terhadap laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana
“Sehingga kami laksanakan penghentian penyelidikan,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Sementara Ketua IDI Jawa Timur, dr Sutrisno mengatakan dikapitasi merupakan salah satu pilihan prosedur untuk mengeluarkan bayi yang sudah meninggal.
Ia menyebut bayi yang sudah meninggal itu tidak mudah mengeluarkan. Nah, salah satu prosedur adalah dengan cara dikapitasi atau memotong bagian kepalanya dengan pertimbangan untuk keselamatan ibunya.
Jadi semua ini adalah keselamatan ibunya, karena bayinya sendiri sudah meninggal,” katanya.
Kemudian, kata Sutrisno, berdasarkan dari keterangan dokter yang menangani, maka kasus itu adalah satu-satunya prosedur yang bisa dikerjakan dan tepat pada saat itu demi menyelamatkan ibunya.
“Bahwa tindakan medis yang dikerjakan medis dokter spesialis obstetri dan ginekologi disetting ini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu,” katanya.
Kemudian terkait dugaan pelanggaran kode etik, Sutrisno menegaskan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Para dokter- dokter yang menangani tidak terbukti melakukan pelanggaran etik profesi kedokteran. pada proses persalinan yang dilakukan pemisahan kepala dengan tubuh bayi atau istilahnya dekapitasi untuk mengeluarkan bayi dan untuk menyelamatkan ibu,” pungkasnya.
Baca juga : Pendukung Anies Baswedan Konsolidasi di Jombang
Baca juga : Menko PMK Muhadjir Kagumi Sistem Pendidikan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Ketua IBI Jatim Lestari menambahkan, bahwa para bidan yang bertugas membantu dokter saat itu sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur.
“Tindakan yang dilakukan oleh bidan saat itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur dan sudah dilaporkan kepada dokter rumah sakit,” katanya. (fin/roh)