Polisi Jadi Saksi, Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subsidi 9 Ton Jalani Sidang Lanjutan di PN Tuban
halopantura.com Tuban – Terdakwa, Juli (46), terduga kasus penyelundupan 9 ton pupuk subsidi tanpa mengantongi dokumen resmi dari pemerintah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (15/12/2022).
Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari masyarakat dan anggota kepolisian. Dimana, saksi dari anggota kepolisian di hadapan majelis hakim menerangkan terkait bagaimana proses pengungkapan kasus tersebut.
“Sidang mendengarkan keterangan saksi polisi dan masyarakat. Saksi polisi menerangkan penangkapan,” ungkap Uzan Purwadi Humas PN Tuban.
Pupuk ilegal jenis urea ZA (zvavelvuure ammonium) tersebut berasal dari Madura yang dikirim menggunakan truk menuju rumah terdakwa di wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Namun, di tengah perjalanan truk bernopol M-8285-UB diamankan pihak kepolisian lantaran membawa pupuk ilegal alias tidak ada dokumen resmi dari pemerintah.
“Pupuk ini dipesan dari Madura, dan ditangkap di jalan,” jelas Humas PN Tuban.
Truk pengangkut 180 zak pupuk ilegal tersebut diamankan anggota di jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban, Senin malam (24/1/2022) pukul 23.00 Wib. Kemudian, polisi mengamankan sopir truk, Zairinuddin, karena tidak bisa menunjukkan surat izin terkait pupuk subsidi yang di muatnya.
Selanjutnya, sopir truk beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk diproses lebih lanjut, yang mana berdasarkan hasil interogasi dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sebagai pemesan pupuk ilegal asal Madura.
“Terdakwa diperiksa mengaku kalau pupuk dari Madura, dan total barang bukti 9 ton pupuk atau senilai Rp 22 juta sekian,” tambah Uzan Purwadi yang juga Hakim PN Tuban.
Baca juga : Amankan 9 Ton, DPRD Tuban Minta Usut Tuntas Mafia Pupuk Bersubsidi
Baca juga : Polisi Gagalkan Penjualan 9 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal
Lebih lanjut, Polres Tuban saat itu sempat menetap sopir truk sebagai tersangka. Namun, ketika berkas perkara naik di persidangan, sopir truk saat ini sebagai saksi terkait dugaan penyelundupan pupuk subsidi di wilayah Tuban. (rohman)