Polisi Jombang Bongkar Pengoplosan Tabung Elpiji 3 Kilogram

halopantura.com Jombang – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Jawa Timur berhasil mendongkrak tempat pengoplosan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Dua orang yang diduga memindahkan isian tabung gas 3 kg ke gas nonsubsidi 50 kg ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka yakni Gatot Siswoyo (39), asal Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dan Abdul Wahab (39), asal Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Terungkapnya praktik penyalahgunaan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang tersebut dari informasi masyarakat.

“Masyarakat melihat aktivitas mencurigakan ada satu tempat tertutup dan keluar masuk dari jasa angkut maupun tabung elpiji di lokasi itu,” kata Kapolres Jombang, AKP Moh Nurhidayat di lokasi, Selasa (30/8/2022).

Lalu, polisi melakukan proses penyelidikan keakuratan informasi itu. Hingga kemudian dilakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi menemukan ratusan tabung gas elpiji 3 kg dan 50 kg.

Pada saat penggerebekan, didapati karyawan sedang melakukan kegiatan pemindahan isi gas dari elpiji subsidi 3 Kg ke tabung non subsidi 50 Kg secara manual (pakai selang).

“Ketika dilaksanakan penggeledahan, Ditemukan banyak penyimpangan, yakni memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung non subsidi 50 kg,” ujarnya.

Selain menangkap dua orang diduga sebagai pengoplos elpiji, polisi juga menyita barang bukti 254 tabung dari gudang tersebut.

Rinciannya, tabung LPG 50 Kg sebanyak 11 buah, kemudian tabung LPG 3 Kg kosong sebanyak 116 buah, serta tabung LPG 3 Kg isi sebanyak 127 buah.

Lalu 6 buah selang pemindah isi dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 50 Kg, serta mobil pikap Grand Max hitam bernopol S-9492-WJ.

Baca juga : Peserta Karnaval di Jombang Meninggal Dunia

Baca juga : 18.024 Orang di Tuban Terdeteksi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Tersangka, saksi, dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Kapolres menyatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya. (fin/roh)

2 Komentar
  1. […] Polisi Jombang Bongkar Pengoplosan Tabung Elpiji 3 Kilogram […]

  2. […] Polisi Jombang Bongkar Pengoplosan Tabung Elpiji 3 Kilogram […]

Tinggalkan Balasan