Polisi Jombang Ringkus Pencuri Motor Antarkota

halopantura.com Jombang – Pelaku pencurian motor antarkota dibekuk oleh jajaran Polres Jombang. Pelaku berjumlah dua orang yang kini meringkuk di dalam penjara kepolisian setempat.

Mereka adalah AT (34) asal Mojokerto dan RW warga Surabaya yang tinggal di Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Jawa Timur. Tiga unit sepeda motor turut disita polisi dalam pengungkapan kasus curanmor itu.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan polisi mengungkap pencurian di beberapa wilayah di Jombang. Satu kejadian di Kecamatan Perak dan satu lagi pencurian di Jombang kota tepatnya di Pasar Legi (Pasar Citra Niaga).

“Tersangka dua orang melakukan tindak pidana pencurian motor antarkota,” kata Aldo saat menggelar konferensi pers kasus curanmor di depan kantor Satreskrim Polres Jombang, Senin (20/3/2023).

Berdasarkan keterangan Aldo, kedua orang pelaku menjalankan aksi pencurian dengan menyasar kendaraan sepeda motor yang diparkir pinggir jalan. Mereka berdua dalam aksinya saling membagi peran.

“Tersangka AT selaku pemetik mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T, termasuk pernah melakukan pencurian sepeda motor di daerah Mojosari, Mojokerto,” terang AKP Aldo Febrianto mantan Panit I Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim itu.

Lebih lanjut Aldo menambahkan, menurut pengakuan kedua tersangka, ada 3 tempat melakukan pencurian. Di antaranya yakni 2 wilayah di Jombang dan 1 di Mojosari Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Keduanya belum sempat menjual hasil kejahatan pencurian motor. Namun begitu mereka sudah memasarkan melalui online shop Facebook dan ditangkap oleh jajaran kepolisian.

“Masyarakat diminta hati-hati, untuk selalu mengecek kelengkapan surat kendaraan dan BPKB sebelum melakukan transaksi jual beli,” ujarnya.

Aldo menegaskan kembali, kedua orang tersangka melanggar Pasal 363 tentang pencurian motor dengan ancaman hukuman 5 tahun hukuman penjara,” kata Aldo menegaskan. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan