Polisi Jombang Selidiki Pembuangan Limbah Medis Rumah Sakit

halopantura.com Jombang – Satreskrim Polres Jombang tengah menyelidiki temuan limbah medis rumah sakit yang diduga dibuang sembarangan pertengahan Maret 2023 lalu.

Limbah medis yang ditemukan di pekarangan rumah warga bercampur tumpukan sampah rumah tangga itu diduga berasal dari rumah sakit swasta di Mojoagung Jombang Jawa Timur.

Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian setempat melakukan penyelidikan terkait temuan itu. Namun, sampai kini belum ada kejelasan penanganan kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto membenarkan anggotanya telah turun untuk melakukan penyelidikan kasus itu. Anggota unit Tipidter (tindak pidana tertentu) Satreskrim Polres Jombang juga telah datang ke lokasi.

“Ditangani Tipidter dan sudah turun ke lokasi,” kata Aldo belum lama ini.

Disebut Aldo, polisi juga mengumpulkan sejumlah bahan dan keterangan (pulbaket) dari sejumlah orang termasuk keterangan pihak rumah sakit.

“Sudah cek TKP, yang bersangkutan sudah dimintai keterangan,” kata Aldo menegaskan.

Sejauh ini belum didapati perkembangan dari hasil penyelidikan kasus dugaan pembuangan limbah medis rumah sakit yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat.

Sementara itu, Aktivis FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang) menegaskan sudah seharusnya polisi proaktif untuk turun menyikapi kasus dugaan pembuangan limbah medis yang ditemukan di pekarangan rumah salah satu warga Desa Mancilan Mojoagung.

Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim, Rabu (3/4/2024) menegaskan sejak awal temuan limbah medis itu mengemuka, FRMJ sudah mendorong aparat penegak hukum kepolisian proaktif untuk turun tangan tanpa harus menunggu laporan.

“Aparat kepolisian memang harus proaktif menyelidiki kasus pembuangan limbah medis di Mojoagung, Jombang. Mengacu informasi dan bukti yang sudah muncul di sejumlah media,” katanya.

Limbah medis yang diduga berasal dari rumah sakit swasta di Mojoagung itu sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan. Hal itu lantaran, limbah medis mengandung cairan infeksius yang berbahaya bagi kesehatan.

“Kondisi ini menunjukkan adanya keteledoran dari pihak rumah sakit dan pelanggaran aturan. Meski mereka beralasan sudah pemilihan, tapi bukti di lapangan kan ada limbah medis yang dibuang sembarangan,” ujarnya.

Ada beberapa dasar aturan berkaitan dengan limbah medis termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di antaranya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 58 BAB VII tentang B3.

Selain itu, regulasi terkait juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan limbah B3.

“Jika tidak ada penindakan, pembuangan limbah medis sembarangan ini dikhawatirkan akan terulang kembali. Apalagi, Dinas Kesehatan juga seakan berpangku tangan. Legislatifnya juga terkesan hanya formalitas. Masak penegak hukum ikut-ikutan tutup mata,” kata Fattah tegas.

Diketahui, limbah medis yang ditemukan bercampur dengan sampah rumah tangga di Mancilan, Mojoagung, Jombang pertengahan Maret 2023 lalu sampai saat ini belum ada tindakan dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum.

Limbah medis itu diduga berasal dari salah satu rumah sakit swasta di wilayah setempat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang yang turun ke lapangan juga menemukan limbah jarum suntik dan lainnya.

DLH kemudian mengangkut sampah rumah tangga yang menumpuk di pekarangan warga itu ke tempat pembuangan akhir (TPA) setelah sebelumnya limbah medisnya dipilah.

Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum tidak menampik jika ditemukan sampah atau limbah medis di antara tumpukan sampah konsumsi pasien, seperti jarum suntik.

Keberadaan limbah atau sampah medis ini, ia tidak mengetahui apakah ada faktor kesengajaan atau ketidaksengajaan. Yang jelas menurut Ulum, limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan. Karena, dapat membahayakan lingkungan maupun masyarakat.

“Limbah medis itu ada, memang ada, cuma gak mendominasi, contoh jarum suntik. Dari jumlah (temuan limbah medis) tadi gak signifikan. Tapi ya gak boleh (dibuang sembarangan), karena kalau limbah medis kan harus dihancurkan,” kata Ulum dikonfirmasi wartawan di acara kirab tumpeng apem di Alun-alun Jombang, Selasa (21/3/2023) lalu. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan