Polisi Kantongi Tiga Identitas Pelaku Pembacokan Anggota Perguruan Silat
halopantura.com Jombang – Polisi telah mengantongi tiga identitas yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan pembacokan anggota perguruan silat di Jl Hasyim Asyari Jombang sudah dikantongi polisi. Siap-siap saja, polisi bakal segera menangkap mereka.
Pada kasus itu, polisi telah menangkap satu orang terduga pelaku di bawah umur. Yakni MRE (16) warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Pelaku kita tangkap tadi malam. Dan masih ada tiga orang lagi dalam pencarian, kita sudah kantongi identitasnya. Semoga segera menangkap semuanya,” kata Kasatreskrim Polres Jombang Aldo Febrianto dalam pers rilis di Mapolres setempat, Selasa (14/2 2023).
Aldo menyebut, identitas pelaku yang masih buron dan dalam pengejaran petugas adalah MYA (16), pelajar asal Kecamatan Megaluh dan KSN (20) warga Jombang.
Menurutnya, MYA pada saat kejadian diduga melakukan pembacokan dengan menyabet korban menggunakan senjata tajam berupa klewang sejenis pedang. Sedangkan KSN menghajar korban dengan tangan kosong.
Termasuk pelaku yang telah ditangkap, MRE disebut Aldo melakukan pemukulan pada bagian kepala korban.
Aldo menjelaskan terduga pelaku MRE bersama gerombolannya mengeroyok korban AIAR yang merupakan anggota perguruan pagar nusa karena dendam.
“Pelaku masih menyimpan dendam dengan perguruan dari pagar nusa, yang saat itu korban menggunakan atribut pagar nusa,” katanya.
Aldo menjelaskan, kejadiannya pada Minggu (12/3/2023) sore sekitar jam 15.30 WIB. Saat itu MRE bersama rombongan kelompoknya mengendarai motor perjalanan ke Jombang usai menghadiri pengesahan di Mojokerto.
“Ini mereka bubaran dari Mojokerto, kemudian rombongan dapat Whatsapp (WA) terkait masalah pagar nusa, ” katanya.
Kebetulan waktu mengarah pulang, di dekat pasar Pon Jombang berpapasan dengan korban AIAR yang mengunakan atribut perguruan pagar nusa. AIAR saat itu dibonceng oleha temannya yang tidak memakai atribut perguruan.
“Diteriaki dan dikejar sampai melewati rel kereta api. terjadi kejar-kejaran. Yang dikejar korban menggunakan atribut, saksi (temannya) tidak dikejar karena tidak menggunakan atribut,” ujarnya.
Korban di kejar para pelaku kurang lebih 10 orang yang menggunakan sepeda motor dan berpakaian serba hitam. Sampai di depan sebuah minimarket di Jl Hasyim Asy’ari, terjadilah aksi pengeroyokan pembacokan.
“Korban dipukul pada kepala bagian belakang, punggung dan bahu kanan yang menyebabkan korban mengalami luka robek sabetan benda tajam, serta jaket atribut korban dirampas,” katanya.
Dalam ungkap kasus itu, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya yakni handphone (HP), hasil visum, atribut perguruan, dobel stik, dan sepeda motor.
“Pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Kata Aldo memungkasi. (fin/roh)