Polisi Nganjuk Bubarkan Arena Lomba Mancing
halopantura.com Nganjuk – Ditengah mewabahnya virus Corona yang sudah banyak memakan ribuan korban di seluruh penjuru dunia dan saat ini penyebaran sudah masuk ke Indonesia, dan masih ada saja warga masyarakat yang nekat melakukan kegiatan mengumpulkan masa disaat Pemerintah memberikan larangan segala bentuk kegiatan yang mengundang masyarakat banyak.
Seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Warujayeng ,Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Disitu, seorang pemilik kolam pemancingan nekat mengadakan lomba mancing pada Kamis (26/3/2020) siang.
Dengan diadakannya lomba mancing tersebut akhirnya Polsek Warujayeng membubarkan giat tersebut dan memanggil pemilik kolam pancing di Mapolsek Warujayeng untuk di mintai keterangan.
“Kita panggil pemilik kolam pancing untuk di mintai keterangan,” ujar Kapolsek Warujayeng Kompol Edi Hariadi.
Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan menyebarnya Covid-19 dengan cara menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang masa dan giat tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
“Kalau ada warga yang tidak menghiraukan himbauan dari Pemerintah kami akan tidak tegas dengan membubarkan giat yang mendatangkan masa,” Edi Hariadi.
Di Mapolsek, Sucipto yang juga sebagai pemilik kolam renang, selain dimintai keterangan juga di suruh untuk membuat surat pernyataan dengan tidak mengulangi kegiatan tersebut pada masa pandemi virus corona.
Seperti diketahui sebelum di lakukan pembubaran giat lomba mancing tersebut pihak keamanan memberikan penjelasan terutama kepada pemilik kolam pemancingan dan juga para pemancing yang hadir untuk selalu mematuhi apa yang menjadi himbauan dari pemerintah.
Sementara itu usai di kasih penjelasan, para peserta lomba mancing langsung membubarkan diri. Dan dalam proses pembubaran tersebut situasi berjalan kondusif tanpa ada kericuhan yang terjadi. (jok/fin/roh)