Polisi Pelajari Aduan Soal Camat Soko Tuban Diduga Lakukan Pemalsuan Surat

halopantura.com Tuban – Penyidik Satreskrim Polres Tuban tengah melalukan pengecekan dan mempelajari terkait aduan masyarakat (dumas) yang ditujukan ke Camat Soko, Sucipto. Ia dipolisikan terkait dugaan pemalsuan dokumen atau surat dalam perkara pemberhentian kepala dusun (Kadus) di Desa Sandingrowo, kecamatan setempat.

“Adanya dumas sudah kita terima. Saat ini masih dilakukan pengecekan,” ungkap IPTU Edi Siswanto, KBO Satreskrim Polres Tuban, Minggu (8/10/2023).

Camat Soko itu diadukan ke polisi oleh pengacara Heri Tri Widodo bersama Eko Sugiarto mantan Kadus Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Tuban pada beberapa hari lalu. Hal tersebut disampaikan Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum pelapor sambil menunjukkan berkas laporannya.

Ia menjelang persoalan tersebut bermula ketika Camat Soko menerbitkan surat nomor: 183.1/483/414.411/2023. Surat tersebut perihal jawaban banding administratif yang isinya menolak banding yang diajukan Heri Tri Widodo selaku kuasa hukum Eko Sugiarto, tertanggal 07 Agustus 2023.

“Surat ditangani oleh Camat Soko, dan kita sudah bawa bukti suratnya,” ungkap Engki panggilan akrabnya.

Engki menilai pada isi surat itu ada dugaan keterangan yang dipalsukan oleh Camat Soko terkait penerbitan surat keputusan Kepala Desa Sandingrowo tentang pemberhentian Eko Sugiarto sebagai perangkat desa setempat telah disampaikan kepada kepala desa pada tanggal 8 Juni 2023. Penyampaiannya juga dihadiri perangkat desa dan pihak-pihak terkait lainnya di balai desa setempat.

“Padahal faktanya itu tidak pernah ada. Penyampaian SK (surat keputusan, red) itu baru dilakukan pada tanggal 4 bulan depannya atau tanggal 4 Juli 2023,” jelas Engki.

Atas perbuatan Camat Soko itu, Engki mengaku kliennya merasa dirugikan dalam mencari keadilan. Yakni tidak bisa mencari keadilan untuk mengajukan banding atas pemberhentian Eko Sugiarto sebagai perangkat desa setempat.

“Ketika Eko Sugiarto mau menyampaikan keberatan administratif dan banding administratif, maka dia telah lewat waktu. Sehingga, gugurlah haknya untuk menggugat ke PTUN,” jelas Engki.

Ia pun menegaskan keberadaan Eko Sugiarto untuk mendapatkan hak hukumnya sengaja dihambat dengan menolak upaya banding administrasi dengan dalih, dan alasan hukum yang diduga dipalsukan oleh Camat Soko.

Sebatas diketahui, perkara tersebut bermula saat Eko Sugiarto terjerat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal pada 3 Juli 2021.

Berdasarkan putusan PN Tuban Nomor 236/Pid.B/2021/PN. Tbn tanggal 2 Desember 2021, Eko Sugiharto, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Baca juga : Sebulan Berlalu, Polisi Kesulitan Ungkap Penyebab Kebakaran Lahan Kilang Minyak Tuban

Baca juga : Gegara Kabel, Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Truk di Jalan Tuban

Setelah menjalani hukuman, Eko itu kembali aktif dan menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa sebagai kadus.

Di tengah perjalanan, muncul surat dari Camat Soko yang ditujukan Kepada Kades Sandingrowo untuk memberhentikan Eko Sugiharto dari jabatannya selaku Kadus Semanding. Alhasil, keluar surat pemberhentian yang di tandatangani pada 07 Juni 2023. (rohman)

Tinggalkan Balasan