Polisi Periksa 10 Tenaga Medis Kasus Bayi Meninggal di RSUD Jombang

halopantura.com Jombang – Sebanyak 10 orang tenaga medis diperiksa sebagai saksi oleh polisi terkait peristiwa bayi meninggal dunia saat proses persalinan di RSUD Jombang, Jawa Timur, Rabu (3/8/2022).

Penyelidikan insiden tersebut dari laporan Yopi Widianto (26), warga Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Yopi adalah pasangan dari Roudotul Janah (29), atau orangtua dari bayi meninggal saat proses persalinan di RSUD Jombang pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Hari ini kita lakukan pemeriksaan 7 tenaga kesehatan dari Rumah sakit. Terdiri dari 3 orang dokter dan 4 orang bidan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Rabu (3/8/2022).

Selain itu, Giadi menyebut, pemeriksaan serupa juga dilakukan kepada tiga orang tenaga medis di Puskesmas Sumobito.

“Pemeriksaan serupa juga kami lakukan terhadap tiga tenaga medis di Puskesmas Sumobito. Jadi total ada 10 saksi yang kami mintai keterangan,” katanya.

Ia mengatakan materi pemeriksaan seputar prosedur penanganan yang telah diambil dari Puskesmas Sumobito dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang.

“Materi pemeriksaan seputar prosedur penanganan tim medis. Termasuk juga tindakan-tindakan apa saja yang dilakukan oleh dokter, pertimbangan-pertimbangan apa, secara teori maupun secara yuridis sebagai dokter dan bidan,” ujarnya.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, disebut Giadi, akan dipadukan dengan temuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

“Hasil temuan kami, nanti dipadukan dengan temuan dari IBI dan IDI. Kemudian di dalam kajian, temuan bakal menjadi landasan bagi kami mengkonstruksi pasal yang disangkakan,” katanya.

Mantan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu menegaskan sejak peristiwa dilaporkan awal pekan lalu, sampai saat ini belum ada pencabutan dari orangtua korban.

Laporan tersebut terkait dugaan malpraktik di RSUD dengan sangkaan pasal 359, tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kemudian Undang undang Perlindungan Konsumen, dan Undang undang kesehatan dan tenaga kesehatan.

“Jadi sampai hari ini belum ada pencabutan laporan,” kata mantan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sebelumya, viral di media sosial seorang ibu hamil di Jombang dipaksa lahiran normal dan menyebabkan bayi meninggal dunia, Senin (1/8/2022). Peristiwa terjadi RSUD Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kemudian pihak RSUD Jombang memberikan penjelasan terkait kematian bayi saat proses persalinan. Pihak Rumah Sakit menerangkan semua proses persalinan sudah sesuai SOP.

Komisi D DPRD Jombang juga menggelar hearing dengan RSUD, Puskesmas, Dinas Kesehatan dan juga pihak keluarga korban.

Salah seorang keluarga pasien bernama Desi Eka S menyampaikan jika keluarga sudah menerima dan tidak memperpanjang permasalahan tersebut.

“Sudah klir dan sudah tidak memperpanjang ini lagi,” kata Desi kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Dia pun menyatakan jika keluarga sudah menerima dan tidak memperpanjang permasalahan tersebut tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Baca juga : Iklim Investasi Terganggu, Pengusaha Resah Perizinan PBG di Tuban Dinilai Lambat

Baca juga : 5 Orang Luka, Mobil Avanza Tabrak Pembatas Tol Jombang-Mojokerto

Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati mengatakan sudah ada kejelasan dari keluarga pasien. Selain itu pihak Dewan juga meminta agar rumah sakit berpelat merah tersebut bisa memperbaiki pelayanan dengan baik.

“Sudah klir tadi, keluarga pasien juga sudah bisa menerima,” kata Erna, Selasa (2/8/2022). (fin/roh)

Tinggalkan Balasan