Polisi Probolinggo Bongkar Penimbunan 1,5 Ton Pupuk Subsidi

halopantura.com Probolinggo – Polisi berhasil membongkar bisnis gelap terkait penimbunan 1,5 ton pupuk subsidi di wilayah Probolinggo.

Terduga pelaku penimbun pupuk bersubsidi tersebut berinisial MK, salah satu warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. MK sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita 30 karung dengan jumlah 1,5 ton pupuk subsidi yang disimpan di gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus penimbunan pupuk bersubsidi terungkap bermula dari pihaknya menerima laporan adanya penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 142 karung di salah satu gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, pada Minggu (7/5/2023).

Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti pada Senin (8/6/2023). Akan tetapi dari informasi jumlah pupuk dengan jumlah sebanyak 7,1 ton itu sudah tidak di lokasi atau dapat dikatakan sudah dipindahkan ke tempat lainnya. Sehingga petugas melanjutkan proses penyelidikannya.

“Dari penyelidikan itu, barulah diketahui pupuk itu disimpan oleh seseorang berinisial MK yang mengatakan kalau pupuk diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam proses pencarian,” kata Arsya saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Rabu (21/6/2023).

Arsya menambahkan, pihaknya menyita dan mengamankan sebanyak 30 karung pupuk bersubsidi atau sekitar 1,5 ton dari tangan MK. Sedangkan untuk sisa pupuk yang dilaporkan sebanyak 142 karung atau sekitar 7,1 ton masih dalam pengembangan anggotanya.

“Pupuk yang kami amankan ini, berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo, dikarenakan ketersediaan pupuk di sini tidak mencukupi atas kebutuhan petani, ini peluang untuk mencari keuntungan, sehingga mencari pupuk dari luar untuk dijual,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 23 ayat 2 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 8 ayat 1 perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, Jo Perpres nomor 15 tahun 2011 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan