Polisi Ringkus 5 Pengedar Sabu Satu Jaringan
halopantura.com Mojokerto – Polisi meringkus 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Madiun. Kelimanya merupakan satu jaringan peredaran barang haram tersebut.
Kelima terduga pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polres Madiun Kota ini ditangkap di masing – masing tempat yang berbeda.
Kasatresnarkoba AKP Eka Supriyadi membenarkan pihaknya menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kepolisian setempat. Mereka ditangkap pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Benar, kami amankan 5 tersangka yang mempunyai peran berbeda dalam kasus Narkoba ini dan sekarang tahap proses pengembangan,” ujar Eka, Selasa (5/4/2023).
Penangkapan berawal pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di teras Indomart Jalan Cokroaminoto Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun Tim Resnarkoba Polres Madiun Kota menangkap F.H warga Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.
Diketahui bahwa FH diduga akan menjual narkotika jenis sabu kepada D.A yang merupakan suruhan ACS yang beralamat kos Jakarta.
Dari tangan F.H, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 1,06 gram dan alat isap (bong lengkap), kemudian 1 kantong plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram yang akan diserahkan ke tersangka D.A.
“namun sayangnya keburu ditangkap petugas,” ujar Eka menjelaskan.
Melalui pengembangan selanjutnya petugas menangkap tersangka lainnya yaitu H.W, dan B.W yang keduanya warga Kota Madiun.
Selain itu Polisi juga membekuk tersangka A.C.S yang mempunyai KTP beralamat di Boyolali da. diketahui tinggal disebuah tempat kos di Jakarta.
“Jadi total barang bukti yang disita sebanyak 1.06 gram Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 4 Handphone dan satu buah sepeda motor Honda Beat warna biru kombinasi putih Nopol AE 42XX NY tanpa STNK,” pungkas Eka.
Akibat perbuatan kelima tersangka, mereka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (l) ke 1e KUHP Sub Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (fin/roh)