Polisi Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Emas Senilai Rp 6 Miliar
halopantura.com Surabaya – Dua orang pelaku tindak pidana penggelapan emas seberat 7 kilogram diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Dua orang pelaku yang diamankan yakni berinisial DJ, (38) karyawan PT IGS asal Banda Aceh yang tinggal disebuah mess, Surabaya dan SB, (34) asal Kediri, yang di kos di Sidoarjo.
“Kedua tersangka ditangkap anggota unit V Subdit III Jatanras Distreskrimum di dua lokasi berbeda,” kata Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Jumat (8/10/2021).
Tersangka DJ diringkus di Cafe Introjazz Tress Park City Apartemen, Kota Tangerang, pekan lalu, (1/10/2021). Dan tersangka SB dibekuk di Pasar Wadung Asri, Jalan Raya Kundi, Kecamatan Waru Sidoarjo, (2/10/2021).
Brigjen Slamet menyebutkan, pada 31 Agustus lalu sekitar pukul 14.00 WIB, korban PS, menghubungi wakil kepala gudang PT IGS yang berinisial WL agar mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilo untuk dimurnikan.
“Kemudian WL memerintahkan DJ selaku kurir dan diantar PL untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilo, dari toko emas Sumber Baru di Pasar Atum, Surabaya, milik PL,” jelasnya.
Namun, Emas sebanyak 7 batang dengan berat 7 kilo yang diambil DJ dari PL itu dibawa kabur. Sehingga pihak PT IGS mengalami kerugian kurang lebih 6 miliar.
Saat membawa emas batangan tersebut, DJ sempat berputar putar di wilayah Sidoarjo. Yang bertujuan menjual emas yang sudah di potong kecil-kecil. Usai memotong emas tersebut, tersangka DJ, menjual ke tersangka lain yakni, SB di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo.
“Emas yang sudah di potong kecil-kecil dengan berat 20 gram, dijual tersangka DJ ke SB dengan harga Rp8 juta. Selain menjual di wilayah Sidoarjo, tersangka DJ. Juga menjual ke pasar Stasiun Tangerang, Banten,” ucapnya.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 batang emas utuh dengan berat masing-masing 1,43 kg, satu batang emas sudah dipotong berat 727,55 gram, uang tunai Rp7,5 juta.
“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 374 KUHP, Sub pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP,” tegasnya. (win/fin/roh)