Polisi Ringkus Karyawan Koperasi Jombang

halopantura.com Jombang – Polisi meringkus Wawan Eko Saputro (39), karyawan koperasi serba usaha (KSU) di Jombang, Jawa Timur, Jumat (2/12/2022) pekan lalu.

Itu terjadi karena pria asal Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jatim ini diduga melakukan tindak pidana penggelapan kredit uang koperasi.

Akibat perbuatannya membobol dengan cara merekayasa nasabah fiktif (manipulasi data peminjam), koperasi tempatnya bekerja merugi hingga belasan juta rupiah.

“Pihak koperasi telah mengalami kerugian sebesar Rp19 juta,” kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo, Senin (5/12/2022).

Selanjutnya, kasus dugaan penggelapan itu dilaporkan oleh pihak koperasi ke Polsek Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap Wawan dan menetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Soesilo menegaskan.

Ia menjelaskan, kasus dugaan penggelapan uang koperasi modus rekayasa nasabah fiktif terbongkar dari kecurigaan pihak koperasi karena ada selisih uang titipan dari nasabah.

Lalu, pimpinan koperasi Haraz Lamzah (40) memeriksa (mengaudit) berkas pengajuan utang yang dibawa karyawan asal Nganjuk ini.

Selain itu, keuangan pembukuan atas nama tersangka juga dicek. Nah, hasil pengecekan itu diketahui ada 47 nota bukti pinjaman fiktif.

“Dari pengecekan ternyata, ditemukan selisih angsuran. Kemudian melakukan pengecekan kepada nasabah,” ujar Soesilo.

Dari pengecekan itu, ternyata nasabah sudah tidak melakukan pinjaman di koperasi yang berada di wilayah kecamatan Jombang Kota ini, tapi nasabah diajukan pinjaman lagi oleh tersangka tanpa sepengetahuan nasabah.

“Uang pinjaman itu dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi,” Kata mantan Kapolsek Megaluh, Jombang ini.

Pihak koperasi beberapa kali menghubungi tersangka dengan tujuan menyelesaikan dan meminta tanggung Jawa masalah itu secara kekeluargaan.

Bukannya menyelesaikan, tersangka justru kabur dan tidak masuk kerja. Karena diduga tidak ada itikad yang baik dari tersangka, pihak koperasi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang. Laporan itu dilayangkan pada Jumat, (24/11/2022) lalu.

“Salah satu karyawan melaporkan kejadian diduga tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa uang titipan pembayaran angsuran dari nasabah dan uang hasil dari pengajuan pinjaman nasabah fiktif,” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota unitreskrim Polsek Jombang mengamankan tersangka pada Jumat (2/12/2022). Tersangka kini dalam pemeriksaan penyidik kepolisian.

Pemuda asal Nganjuk itu terancam dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan