Polisi Ringkus Kurir Narkotika Antarpulau

halopantura.com Surabaya – Kurir narkotika antarpulau diringkus di Malang oleh anggota Polrestabes Surabaya Jawa Timur. Barang bukti yang diamankan 28 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Pengedar narkoba lintas pulau yang digulung oleh polisi Surabaya tersebut berinisial PN, (40), warga Krajan, Kota Batu, Jawa Timur. Pelaku telah ditahan di Polrestabes Surabaya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika tersebut.

“Sudah ditahan,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Rabu (21/6/2013).

Ia mengatakan tersangka PN ditangkap oleh petugas satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya di Stasiun Kotalama Malang.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia mendapatkan barang haram itu di sebuah hotel di daerah Karawang, Jawa Barat pada Rabu 24 Mei sekitar pukul 14.00 WIB.

Kemudian, pada 25 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB tersangka atas perintah bandar diminta untuk mengirim narkotika ke Kota Surabaya menggunakan kereta api.

Setelah mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkoba dengan jumlah besar menuju ke Surabaya, tim Satresnarkoba langsung menuju ke Stasiun Gubeng untuk menangkap tersangka.

“Tetapi tersangka PN tidak turun di stasiun Gubeng, namun melanjutkan ke Malang,” kata Pasma.

Mengetahui hal itu, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka di Malang.

Barang bukti yang diamankan berupa 27 bungkus kemasan teh berisi sabu-sabu dengan berat 28.275 gram, dan dua bungkus plastik berisi 10.000 butir pil ekstasi dengan berat 3.777 gram.

Dari penuturan tersangka, ia mendapat upah senilai Rp100 juta dalam sekali pengiriman. PN pun sudah melakukan pengiriman sebanyak dua kali.

Sementara itu polisi menduga peredaran sabu-sabu ini merupakan jaringan bandar antara Sumatera dan Jawa.

“Pengakuan tersangka, ia melakukan praktik jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan setiap pengiriman tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp100.000.000,” ujarnya.

Pasma menegaskan, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” kata Pasma menegaskan. (win/fin/roh)

Tinggalkan Balasan