Polisi Ringkus Kurir Sabu 1,04 Kg Jaringan Jakarta
halopantura.com Surabaya – Polda Jatim berhasil mengamankan seorang kurir narkotika sabu-sabu berinisial IR (31), jaringan Jakarta. Aksinya, ia nekat mengajak seluruh keluarganya dari Telukbetung Utara, Lampung, ke Jakarta hingga Surabaya untuk mengambil 1,04 Kg sabu sembari liburan.
Namun, pelaku diringkus anggota sesampai Surabaya. Kasus itu dibongkar setelah petugas menangkap seseorang berinisial MMS di Sidoarjo. Dari keterangan MMS itulah, diperoleh informasi bahwa IR merupakan kurir sabu jaringan Jakarta – Surabaya.
“Awal ada penangkapan MMS di Sidoarjo. Dari sinilah ada informasi bahwa IR merupakan kurir sabu,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (4/10/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan hasil bahwa IR memang kurir narkoba, petugas melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap IR yang diduga telah membawa sabu saat tiba di Surabaya.
Namun, info yang diterima polisi, IR tak pernah membawa barang haram itu saat keluar dari hotel tempatnya menginap di Jalan Raya Rungkut Surabaya.
Lalu, petugas melakukan penangkapan terhadap IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel dan menemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam. Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh china berisi sabu seberat 1,04 kg.
Petugas kemudian menginterogasi IR. Dan IR mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang bernama DES di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat.
Tersangka menjadi kurir sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur,” ujar Gatot.
Ia menyebut, kasus tersebur masih dalam pengembangan lantaran salah satu tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Jakarta. Ditresnarkoba Polda Jatim pun, bekerjasama dengan Polda Metrojaya untuk menguak jaringan itu lebih dalam.
“Karena pengakuan tersangka IR ini, kita kerjasama dengan Polda Metro untuk menguak jaringan ini lebih dalam,” ujarnya.
Dalam perkara itu, tersangka pun dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (yoh/fin/roh)