Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Antar Perguruan Silat Sidoarjo

halopantura.com Sidoarjo – Polisi meringkus pendekar-pendekar muda dari beberapa perguruan silat di Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga terlibat pengeroyokan menggunakan senjata tajam, Minggu (7/8/2022) malam.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan total ada dua belas orang pemuda yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Delapan orang kami amankan di lokasi kedua dan empat pemuda kami amankan di lokasi pertama. Semuanya kami tetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya adalah masih di bawah umur,” kata Wahyu, Kamis (11/7/2022).

Wahyu menjelaskan, kejadian pengeroyokan pertama di Jalan Raya Ponti. Korban adalah ANF (17), warga Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ANF yang sedang menutup warung angkringannya tiba-tiba didatangi sekelompok pemuda tak dikenal dari perguruan silat KS. Ada 10 sepeda motor berboncengan.

“Sebagian dari mereka menghampiri korban karena dianggap salah satu anggota PSHT dari kaos yang dipakainya, dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung dan sebilah bambu,” ujarnya.

Akibat pengeroyokan itu, ANF mengalami luka di pelipis kanan, lengan tangan kanan dan penggung. Sesaat kemudian beredar informasi di media sosial, ada anggota PSHT yang dikeroyok perguruan KS di kawasan Ponti.

Setelah itu, sejumlah pemuda dari kelompok PSHT dan PSHW melakukan penyisiran mencari anggota dari kelompok KS sampai di kawasan Museum Mpu Tantular yang menjadi lokasi kedua terjadinya bentrok.

Di sekitaran Museum Mpu Tantular didapatilah sejumlah pemuda yang diduga dari perguruan KS yang mengeroyok ANF sedang berada di sebuah warung kopi.

Mereka adalah FAP, (16), warga Candi, Sidoarjo dan FDS (16), warga Sukodono, Sidoarjo. Keduanya kemudian dikeroyok oleh delapan pemuda dari PSHT dan PSHW. Dari hasil pemeriksaan Polisi, faktanya korban di lokasi kedua FAP dan FDS adalah anggota dari PSHT.

Korban FAP mengalami luka memar di wajah dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam. Sedangkan Korban FDS mengalami luka di kepala bagian belakang hingga pingsan di lokasi kejadian.

“Motif kejadian ini adalah akibat perseteruan antar perguruan silat,” ujarnya.

Baca juga : Kepergok Pemilik Rumah, Pencuri 2 Handphone di Tuban Ditangkap Warga

Baca juga : Sopir Resah Solar Langka, Polres Tuban Terjunkan Tim Khusus Pantau SPBU

Atas perbuatan yang dilakukan para pemuda dari kelompok perguruan silat tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo pihaknya akan memanggil masing-masing perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951,” tandasnya. (fin/roh)

1 Komentar
  1. […] Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Antar Perguruan Silat Sidoarjo […]

Tinggalkan Balasan