Polisi Ringkus Pelaku Percobaan Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

halopantura.com Magetan – Polisi menangkap seorang pelaku pencurian sekaligus percobaan pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas di Kabupaten Magetan. Ia ditangkap oleh aparat kepolisian setempat beserta barang bukti kejahatannya.

Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan percobaan pemerkosaan itu berinisial AN (22) alias Gerandong warga Kabupaten Madiun. Dia kini telah dijebloskan penjara.

“Pelaku telah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Magetan,” ungkap Kasatreskrim AKP Rudy Hidajanto, Kamis (20/10/2022).

Rudi menjelaskan, Gerandong menjalankan aksinya seorang diri pada pukul 03.00 Wib dini hari. Gerandong masuk kamar korban dengan cara melompat lewat jendela.

“Pada saat pelaku masuk ke rumah korban memulai aksi jahatnya, ternyata korban terbangun dari tidurnya,” ujar Rudy.

Dijelaskan, korban berinisial FR (35) warga Kabupaten Magetan tersebut kala terbangun langsung dibekap pelaku dengan bantal yang berada di sampingnya sampai tidak sadarkan diri (pingsan).

“Melihat korbannya pingsan, pelaku hendak melakukan percobaan pemerkosaan, tapi hal itu belum sampai dilakukan,” ujarnya.

Menurut Rudy, pelaku Gerandong tidak jadi melakukan perbuatan bejatnya dikarenakan korban saat hendak diperkosa ternyata kedua paha tidak dapat dibuka karena mempunyai kekurangan fisik (disabilitas).

“Urung melakukan niatnya memperkosa, pelaku melarikan diri dengan mengambil Ponsel dan barang berharga serta sejumlah uang milik korban,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Magetan. Petugas reserse kriminal langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan menggali keterangan saksi.

Berkat kesigapan serta kerja keras anggota, Gerandong berhasil ditangkap polisi beserta dengan barang buktinya. Menurut pengakuan, hasil kejahatan digunakan untuk membeli minuman keras (Miras).

“Atas perbuatanya, pelaku diancam pasal 365 ayat 1 dan 2, dengan ancaman 9 tahun penjara, serta pasal 285 juncto pasal 53 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” tegasnya.

Baca juga : Kajari Jombang Terus Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi

Baca juga : Terjunkan Tim, Polres Tuban Sikat Praktik Judi di Pilkades Serentak 2022

Sementara itu terpisah, FR (35) selaku korban mengucapkan terima kasih atas kesigapan anggota Polres Magetan hingga pelaku curas dam percobaan pemerkosaan itu berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya, karena meninggalkan trauma tersendiri,” harapnya. (fin/roh)

1 Komentar
  1. […] Polisi Ringkus Pelaku Percobaan Pemerkosaan Perempuan Disabilitas […]

Tinggalkan Balasan