Polisi Ringkus Pencuri Motor Modus Sebar Lowongan Kerja
halopantura.com Pamekasan – Polisi meringkus seorang pencuri motor modus unggah mencarikan lowongan kerja di medsos. Pelaku bernama Busri (35) warga kabupaten Pamekasan.
Busri diringkus unitreskrim Polsek Larangan, Pamekasan setelah melancarkan aksi kejahatannya di depan Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan pada Jumat (13/5/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Benar, unit Reskrim Polsek Larangan jajaran Polres Pamekasan menangkap terduga pelaku penipuan dan juga pencuri motor berinisial Busri,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto.
Menurut Sri Sugiarto, pelaku diduga kuat merupakan spesialis penipu dan pencuri kendaraan bermotor di wilayah setempat.
Adapun modus yang digunakan Busri saat melancarkan aksi kejahatan antara lain mengunggah sebuah postingan status di Facebook dengan modus mencarikan lowongan pekerjaan.
“Busri mengunggah sebuah postingan status di Facebook dengan modus mencarikan lowongan pekerjaan, sehingga korban yang tertarik berkenalan dengan pelaku melalui pesan FB,”jelas Iptu Sugiarto.
Setelah menjalin perkenalan yang cukup meyakinkan, antara pelaku dan korban sepakat janjian bertemu di depan Masjid Al – Hidayah, Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan pada 26 April 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
Saat bertemu, Busri menyamarkan namanya dengan panggilan Ali dan merayu korban untuk meminjam motornya dengan alasan ingin menjemput Faiz di terminal setempat, karena Faiz ini yang di dalihkan bisa mencarikan lowongan pekerjaan.
Namun, setelah setengah jam menunggu, BS tidak kembali dan korban curiga motornya dibawa kabur.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Larangan. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Siang itu juga korban langsung menelepon keluarganya dan melaporkannya ke Polsek Larangan.
“Gerak cepat unit Reskrim Polsek Larangan membuahkan hasil dengan mengamankan Busri berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” katanya. (fin/roh)