Polisi Ringkus Pengedar 1000 Pil Dobel L di Warung Kopi

halopantura.com Nganjuk – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba pil koplo di warung kopi masuk Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Pada kasus itu diamankan barang bukti 1000 butir pil dobel L.

Dari hasil ungkap kasus peredaran pil koplo itu, aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk, Jatim menangkap satu orang pelaku dan telah menetapkan sebagai tersangka.

Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, mengungkapkan, tersangka berinisial Fjr (29), pria asal Lingkungan Gambirejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

“Tersangka ditangkap Senin (9/8/2021) kemarin. Saat ini tersangka ditahan dan terus dikembangkan kasusnya,” ungkap Supriyanto, Selasa, (10/8/2021).

Awalnya, anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk mendapatkan informasi adanya transaksi obat-obatan terlarang disekitar Kandangan, Tanjunganom, Nganjuk. Berdasarkan laporan tersebut, anggota bergerak memantau.

Kemudian pada pukul 16.15 Wib, lanjut dia, anggota mencurigai seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang berada di dalam warung kopi. Lalu, laki-laki tersebut diamankan.

“Ternyata, laki-laki berinisial Idr (28) itu membawa pil dobel sebanyak 1 buah botol plastik berisi 1.000 butir,” ujarnya.

Saat diinterogasi, dia mengaku bahwa pil haram tersebut baru saja dibeli dari Fjr. Beberapa jam kemudian, Fjr yang juga berada di warung itu langsung ditangkap tanpa perlawanan.

“Penggeledahan terhadap Fjr ditemukan barang bukti uang tunai Rp300 ribu yang diduga sisa dari penjualan,” jelasnya.

Dihadapan petugas, Fjr mengakui perbuatannya. Ia mendapat Okerbaya jenis pil dobel L dengan cara membeli dari seoarang temanya yang mengaku bernama Ridwan asal Solo, Jawa Tengah.

Ridwan saat ini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Semoga segera tertangkap,” ucapnya.

Lebih lanjut Supriyanto menambahkan, Fjr ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan narkoba jenis obat-obatan. Dia disangkakan pasal 197 Jo pasal 196 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan