Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu Dibungkus Permen
halopantura.com Jombang – Polisi meringkus tiga pemuda edarkan sabu-sabu di Jombang. Yakni membungkus sabu dalam permen dengan tujuan untuk mengelabuhi polisi.
Dari upaya mengedarkan barang haram kemasan bungkus permen tersebut, ketiga pelaku yang ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang ini telah menghasilkan uang jutaan rupiah.
Mereka adalah Muhammad Firmansyah (22), Slamet Efendi (19), Achmad Ryan Kurniawan (23). Kesemuanya warga Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur.
Polisi menyebut, masih ada satu tersangka lagi yang kini masih diburu dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni NA.
NA menyuplai barang haram Sabu kepada Ryan. Selanjutnya dari tangan Ryan sabu ditimbang dan dikemas. Sementara peran Firmansyah adalah menyimpan dan Slamet mengedarkannya.
Wakapolres Jombang, Kompol Hary Kurniawan mengatakan modus pengemasan sabu dalam bungkus permen sebagai langkah kamuflase para tersangka.
“Berkamuflase, sehingga tidak mudah dicurigai, bungkus yang menarik, dengan tujuan agar petugas tidak mengetahui,” kata Hary kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Persekongkolan jahat tiga orang pemuda dengan mengedarkan narkotika modus anyar tersebut sejak 2 bulan hingga akhirnya tertangkap pada Sabtu, (29/4/2923) dini hari.
“Sudah berjalan 2 bulan Maret sampai April,” kata mantan Kapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya ini.
Sementara untuk barang bukti, pihak kepolisian menyita dari tersangka sabu sebanyak 34,57 gram dan pil dobel L sebanyak 20.000 butir. Selain itu, polisi juga pipet kaca, korek api, Handphone, alat isap, timbangan dan satu unit sepeda motor.
“Dengan harga 1 bungkus permen senilai 1 juta rupiah, ini permen mahal,” ucap Hari.
Sementara itu, Ryan mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku bertindak sebagai penimbang dan pengemas sabu dalam permen kiss. Dalam setiap 10 gram dirinya mendapat bagian.
“Mendapatkan keuntungan 500 ribu,” kata Ryan saat ditanya oleh Wakapolres Jombang.
Ide mengemas sabu dalam bungkus permen peroleh dari inisiatif Ryan sendiri. Pasalnya karena ukuran kecil tidak mudah kelihatan. Sedangkan dalam satu bungkus permen, ia isi sabu berat 0,5 gram sampai 1 gram.
Baca juga : Hadapi Pemilu 2024, Ketum PGRI: Jaga Netralitas
Baca juga : Polres Tuban Bakal Jadi Polresta
Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik kepolisian menjerat pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesingkatnya 5 tahun penjara. (fin/roh)