Polisi Selidiki Video Viral Sejoli Mesum di Halaman Pasar Montong

halopantura.com Tuban – Sebuah video yang menampilkan dua sejoli diduga mesum di atas motor viral di media sosial dan menjadi pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (7/5/2022). Peristiwa tak layak itu terjadi di halaman Pasar Montong, Kabupaten Tuban.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait video berdurasi 30 detik tersebut yang menampilkan dua sejoli tengah asyik berciuman beberapa kali.

“Masih lidik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta.

Satreskrim Polres Tuban juga telah menerjunkan anggotanya untuk melalukan penyelidikan terkait video viral tersebut. Termasuk, pihak kepolisian meminta informasi kepada masyarakat jika mengetahui indentitas dua sejoli itu untuk segera melapor kepada pihak berwajib.

“Mohon kerjasama ya kalo ada info,” tegas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.

Pemberitaan sebelumnya, rekaman video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan sepasang muda-mudi tengah berada di atas motor yang sedang berhenti di halaman pasar Montong. Dimana, si pria tampak mengenakan jaket hitam dan celana jeans tidak mengenakan helm.

Kemudian, cewek duduk didepan si pria dengan terlihat memakai jilbab warna hijau. Lalu, si pria itu tampak memeluk erat pasangan wanitanya dalam kondisi sekitar lokasi sepi.

Dua sejoli yang tengah dimabuk asmara itu juga tampak terlihat asyik berciuman beberapa kali. Apesnya, adegan tersebut direkam oleh seseorang dengan menggunakan kamera handphone dari belakang, dan menjadi viral di media sosial.

“Kami bersama Forkopimka telah berkoordinasi, menurut informasi pelaku adalah anak-anak dari wilayah Kecamatan Montong, tapi sampai saat ini kami masih mencari identitasnya, yang sampai saat ini belum terdeteksi dalam video tersebut,” ungkap Camat Montong, Chiko Irwanto.

Baca : Dimabuk Asmara, Video Sejoli Mesum di Halaman Pasar Montong Viral

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah menelusuri siapa pemilik akun yang pertama kali memposting video tersebut. Serta memberikan imbauan kepada masyarakat dan penggunaan media sosial agar tidak memposting video yang mengandung pornografi. (rohman)

Tinggalkan Balasan