Polisi Sita 3.300 Pil Dobel L Dirumah Yuda Prasetyo
halopantura.com Kediri – Yuda Prasetyo (23), diamankan anggota kepolisian lantaran mengedarkan obat terlarang. Didalam rumahnya berada di Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Jawa Timur, diamankan barang bukti 3.300 butir pil dobel L.
Sebelum rumahnya digeledah, Yuda tertangkap unit Reskrim Polsek Kediri kota di Jalan Letjen Suprapti, Kelurahan Banjaran, Kecamatan/Kota Kediri pada Jumat (3/1/2020). Saat digeledah tubuhnya, anggota menemukan satu plastik klip berisi dua bekas bungkus rokok yang diduga berisi serbuk sabu. Selain itu, dalam saku pelaku juga ditemukan 20 butir pil koplo.
“Saat patroli, didapati gerak gerik pemuda yang mencurigakan. Kemudian dilakukan penggeledahan tubuh dan ditemukan bekas rokok berisi sabu dan 20 butir pil dobel l,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, Sabtu (4/1/2020).
Dari penangkapan pengedar Narkoba itu, polisi kemudian menginterogasi dan menggiring Yuda ke rumahnya. Setelah itu, korps seragam cokelat melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku.
“Petugas menemukan barang bukti seperangkat alat isap sabu (bong) dan 3.300 butir pil doble L,” ujar Kamsudi.
Diduga, pil perusak otak tersebut akan di edarkan ke pelanggannya. Namun, sebelum beredar, Yuda tertangkap Polisi. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti lainnya adalah uang tunai Rp 11.000. Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 112 Subs 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (jok/fin/roh)