Polisi Sita Puluhan Miras untuk Pesta Tahun Baru
halopantura.com Jombang – Puluhan botol berisi Miras (Minuman Keras) berbagai kemasan berhasil disita polisi dari warung milik Widodo Sudarmadji (54) di Jalan Kemuning, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang Kota. Diduga, minuman haram itu akan digunakan dalam perayaan pesta tahun baru.
AKP Suparno, Kapolsek Jombang mengungkapkan, menjelang pergantian tahun baru, cenderung digunakan untuk berhura-hura dan pesta miras. Mengantisipasi itu, aparat berkorps cokelat itu melakukan operasi, termasuk menyelidiki informasi adanya penjualan miras di wilayah Jalan Kemuning, Sabtu (30/12/2017) malam.
Selanjutnya, petugas kemudian menggerebek warung tersebut. Setelah digeledah, ditemukan miras dengan berbagai merk dan kemasan. Selanjutnya, cairan terlarang itu dibawa ke kantor polisi berikut penjualnya digelandang untuk diperiksa.
“Petugas menyita 24 botol ukuran 1,5 liter berisi arak, 4 botol ukuran 600 ml berisi arak, serta ukutan 320 ml sebanyak 5 botol. Kemudian bir bintang ukuran besar sebanyak 30 botol dan bir hitam sebanyak 25 botol,” kata Kapolsek, Minggu (31/12/2017).
Selain menyita minuman beralkohol itu, polisi juga menyita uang Rp 120 ribu hasil dari penjualan miras tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 204 (1) KUHP. Yakni, tindak pidana menjual, menawarkan, menerima, membagi barang yangg berbahaya bagi jiwa kesehatan manusia. Itu karena pelaku menjual arak,” tegasnya. (fin/roh)