Polisi Sumenep Amankan Belasan Tersangka Kasus Narkotika

halopantura.com Sumenep – Sebanyak 15 tersangka kasus Narkotika diamankan anggota Kepolisian Resort Sumenep. Kasus itu terungkap dalam kurun dua Minggu.

Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti sebanyak berupa 29,9 gram, dan penyitaan barang bukti terbesar yang berhasil diamankan berasal dari tersangka MB warga Pagerungan besar pulau Sapeken. Yakni dengan barang bukti seberat 14,9 gram narkoba jenis sabu.

“Lima belas orang itu merupakan tersangka dari dua belas kasus narkoba. Mereka ditangkap dalam rentang waktu dua minggu,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Jumat (13/03/2020).

AKBP Deddy Supriadi memaparkan Dari 15 tersangka itu, 8 diantaranya merupakan hasil penangkapan Satnarkoba Polres Sumenep, kemudian 7 lainnya hasil penangkapan 4 polsek, masing-masing Polsek Kota, Polsek Sapeken, Polsek, Ganding , dan Polsek Guluk-guluk.

“Dari 15 tersangka itu, 3 diantaramya merupakan pengedar, 5 kurir, dan 7 pengguna sabu,” papar Deddy.

Lebih lanjut deddy mengatakan bahwa ini melihat dari banyaknya tersangka dan besar nya barang bukti yang berhasil diamankan dalam rentang waktu yang cukup singkat menunjukkan kerja keras dari Satresnarkoba Polres Sumenep beserta semua elemen di kepolisian termasuk polsek.

“Artinya kami di kepolisian bekerja dengan gencar dalam pemberantasan narkoba yang beredar di kabupaten Sumenep” katanya.

Akibat perbuatan nya tersebut seluruh tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 UU 35 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (tho/fin/roh)

Tinggalkan Balasan