Polisi Surabaya Amankan 46,6 Kilogram Sabu
halopantura.com Surabaya – Polrestabes Surabaya, Jawa Timur mengungkap 46,6 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 4000 butir pil koplo hasil dari pengembangan kasus yang telah diungkap dan dirilis oleh Kapolda Jatim sebanyak 45 kilogram sabu pada Desember 2022 lalu.
Kemudian terus melakukan penyelidikan hingga mengamankan 2 koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram dari duang orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah Hotel di daerah Lampung pada 11 Januari lalu.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan mengungkapkan kedua pelaku itu mendapatkan upah masing-masing Rp100.000.000. Dan pengakuan dari keduanya mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK (DPO).
“Kedua tersangka ini telah melakukan 2 kali transaksi, pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara diranjau di daerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir, dikarenakan terlilit hutang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).
Tidak hanya sampai di situ, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga pada 17 Februari 2022 lalu, mengamankan kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kg yang disimpan di gerobak depan rumah tersangka di daerah Jl. Pandegiling Surabaya.
“Yang bersangkutan ini dikendalikan oleh seorang Napi yang berada di salah satu lapas Jawa Timur,” katanya.
Kapolrestabes mengatakan pengakuan dari ED ini, dia telah melakukan 2 kali transaksi dan yang pertama menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram, alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan.
Setelah itu, petugas Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan meringkus dua orang tersangka berinisial MB dan AS di daerah Jalan Wonokromo Surabaya pada 28 Januari lalu.
Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg dan 4.000 butir obat keras jenis Double L (Pil Koplo) yang ditaruh di dalam koper warna hitam.
Yusep menegaskan, para tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami mohon masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” imbau Yusep. (fin/roh)