Polisi Tahan Mantan Wakil Ketua Kelenteng Tuban
halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Liu Pramono. Ia pun telah ditahan di sel Mapolres Tuban dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen dan surat.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Tuban melakukan gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi dalam kasus tersebut.
“Dia ditahan (Liu Pramono, red) karena syarat unsur penahanan sudah cukup yakni ada dua alat bukti,” kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Selasa, (15/10/2019).
Liu Pramono telah ditahan di sel Mapolres Tuban sejak Sabtu, (12/10/2019). Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan membuat surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Penahanan tersebut merupakan kewenangan dari penyidik, kasus itu terkait pemalsuan,” jelas Kapolres Tuban.
Kasus tersebut bermula dari laporan Bambang Djoko Santoso, Koordinator Kebaktian Agama Konghucu Kelenteng Tuban. Ia melaporkan Liu Pramono lantaran tuduhan pemalsuan dokumen atau surat Kelenteng Tuban.
Hingga akhirnya, Liu Pramono ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Kita laporkan Liu Pramono terkait kasus pemalsuan dokumen dan surat,” terang Bambang. (rohman)