Polisi Tangkap 6 Pengedar Pil Dobel L Kuasai Tuban
halopantura.com Tuban – Anggota Satresnarkoba Polres Tuban berhasil meringkus 6 pengedar pil dobel L yang menguasai wilayah hukum Tuban. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.857 butir pil dobel L dari 6 kasus yang diungkap dalam kurun waktu kurang dua bulan 2022.
“Anggota berhasil mengungkap 6 kasus daftar G atau pil dobel L dalam sebulan, yang diamankan ada 6 tersangka,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman, Selasa (22/2/2022).
Ia menjelaskan tersangka pertama yang diamankan berinisial MF (22), pria asal Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Pemuda itu diringkus anggota ketika tengah mangkal disalah satu warung di Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Senin sore (3/2/2022).
“Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka itu sebanyak 99 pil dobel L dan uang tunai Rp 70 ribu,” jelas mantan Kapolres Sumenep itu.
Kasus kedua anggota berhasil membekuk pria berinisial MLK (25), salah satu warga Desa Borehbangle, Kecamatan Merakurak, Tuban, Kamis sore (27/2/2022). Ia diamankan di depan tempat wisata kampung air Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak.
“Dari tangan tersangka itu diamankan 120 pil dobel L sebagai barang bukti,” terang Kapolres Tuban.
AKBP Darman menerangkan pada kasus ketika ketiga diamankan HAC (22), warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Kamis (3/2/2022). Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka itu ada 80 pil dobel L dan uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan obat terlarang tersebut.
“Pelaku ini diamankan di rumahnya, modus operasi melalui COD didepan rumah tersangka. Ia diamankan saat akan mengedarkan pil dobel L,” jelas Kapolres Tuban.
Kemudian kasus keempat diamankan pria berinisial JM (21), warga Wadung, Kecamatan Jenu Tuban. Ia digerebek ketika tengah melalukan transaksi di dalam rumahnya sendiri, Jumat siang (11/2/2022).
“Barang bukti yang diamankan 90 pil dobel L dan uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 250 ribu,” beber Kapolres Tuban.
Kasus ke lima ada pria berinisial KA (27), warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban. Barang bukti yang disita dari rumah tersangka itu ada 468 pil dobel L dan uang tunai Rp 150 ribu hasil penjualan, Jumat (11/2/2022).
“Tersangka diamankan dirumahnya ketika akan melakukan transaksi pil dobel L,” jelasnya.
Lebih lanjut, kasus keenam lebih banyak barang bukti yang diamankan anggota yakni dua plastik yang berisi 2000 butir pil dobel L. Barang itu milik pemuda berinisial AF (20), asal Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Tuban.
“Tersangka ini diamankan di sekitar area lapangan Joko Tarub Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang. Ia diamankan hari Jumat malam (11/2/2020) sekira pukul 21.00 Wib,” pungkasnya. (rohman)