Polisi Tangkap Bos Perumahan Abal-abal di Nganjuk
halopantura.com Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan seorang yang diduga sebagai bos perumahan abal-abal. Dia adalah PB (44) warga Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, kabupaten setempat.
PB diamankan aparat kepolisian setelah menerima laporan dari konsumennya yang dirugikan ratusan juta rupiah. Modusnya diduga menjual perumahan ke konsumen yang belakangan diketahui ia tidak memiliki hak atas tanahnya.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Putra membenarkan pihaknya telah meringkus PB terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan.
PB selaku Direktur Utama CV. Anthero Adi Graha di Jalan Citarum II Nomor 01 Begadung–Nganjuk ditangkap oleh petugas reserse kriminal pada Jumat (12/5/2023) lalu.
“Yang bersangkutan (terduga pelaku) saat ini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Nganjuk,” kata Ananta, Rabu (17/5/2023).
Penangkapan itu tindak lanjut dari laporan 3 orang korban yang merasa dirugikan terkait pemesanan perumahan di Kelurahan Kramat dan Warungotok.
“Kerugian 3 korban hampir mencapai Rp500 juta, uang itu sudah disetor untuk pelunasan pemesanan perumahan, namun rumahnya tak kunjung dibangun oleh tersangka,” kata Ananta.
Menurut Ananta, dari hasil penyelidikan sementara terungkap jika PB tidak memiliki hak atas tanah yang dijanjikan kepada para korban untuk dibangun perumahan di lokasi yang telah disepakati.
Penyidik kepolisian masih terus mendalami kasus yang merugikan tersebut karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban-kornan lainnya.
Ananta menambahkan PB dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Nganjuk dengan sangkaan kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Subs pasal 372 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu salah satu korban, Faishal mengungkapkan jika ia telah melunasi semua biaya yang dibebankan kepadanya sebesar Rp161 juta sejak Mei 2019 hingga Februari 2020. Namun hingga tersangka ditangkap Polisi belum ada realisasinya.
“Kami sudah membuat perjanjian terkait pengembailan uang dengan PB secara bertahap di atas meterai mulai bulan Pebruari 2020, namun PB ingkar makanya kami laporkan ke polisi,” ujarnya. (jok/fin/roh)