Polisi Tangkap Wanita, Pemuda Merapi Ikut Diamankan
halopantura.com Jombang – Anang Efendi (32) warga jalan Merapi, Dusun Dolok, RT 01/RW 04, Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia ditangkap Polsek Plandaan Polres Jombang, usai memberi pil koplo jenis dobel L kepada teman wanitanya.
“Tersangka ditangkap anggota di Jalan Raya Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang beserta barang bukti 19 butir pil dobel L,” kata AKP Akwan, Kapolsek Plandaan, Senin (22/4/2019).
Saat itu, Unit Reskrim Polsek Plandaan terlebih dulu mengamankan seorang wanita bernama Eka dengan barang bukti 19 butir pil koplo. Setelah diinterogasi, Eka mengaku memperoleh barang haram itu dari Anang Efendi.
Dari pengakuan itu, polisi langsung bergerak cepat. Hingga akhirnya, Anang dibekuk tanpa perlawanan. Satu buah HP (Hand Phone) merk evercross milik Anang yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi juga diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti.
“Tersangka Anang mengakui telah memberi pil dobel L kepada Eka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Plandaan,” ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Kasus ini masih dikembangkan, untuk mengungkap jaringannya,” pungkasnya. (el/fin/roh)