Polisi Telah Panggil 34 Saksi Dalami Dugaan Penyelewengan BPNT di Tuban

halopantura.com Tuban – Penyidik Satreskrim Polres Tuban masih terus bekerja, dan telah memanggil 34 orang saksi guna mendalami kasus dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga melibatkan oknum perangkat Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Puluhan saksi yang dipanggil itu mulai dari unsur keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT, perangkat desa, dan beberapa pihak terkait lainnya. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan atau klarifikasi dalam kasus tersebut.

“Sudah 34 saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri, ketika menjawab pertanyaan jumlah saksi yang telah dipanggil dalam kasus tersebut, Minggu, (28/6/2020).

Selian itu, sejauh ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut. Termasuk proses pendalaman untuk mengetahui keterlibatan perkara itu masih jalan.

“Masih proses,” terang AKP Yoan Septi Hendri kepada wartawan ini.

Pemberitaan sebelumnya, kasus itu mencuat ketika sejumlah warga desa setempat mengajukan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Setelah diakses datanya, ternyata mereka tercatat telah menerima bantuan dari program BPNT sejak 2018 silam.

Namun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diserahkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program BPNT. Justru, kartu tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat desa setempat.

Sedikitnya ada 46 warga mengalami nasib sama di Desa Cepokorejo, Palang. Atas kejadian itu, sejumlah KPM BPNT melakukan protes. Salah satunya dilakukan Sri Tutik, penerimaan bantuan.

Perempuan itu protes lantaran merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Pasalnya, seharusnya dia mendapat bantuan sejak 2018 silam, tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan di tahun.

Setelah melakukan protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras sebanyak 19 zak dengan berbagai ukuran. Bantuan beras dari program BPNT itu diserahkan dari akumulasi bantuan sejak 2018 hingga sekarang.

Tidak terima dengan kejadian itu, kemudian mereka lapor ke Polres Tuban, Kamis, (18/6/2020).

Selang beberapa hari, Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo Susilo Hadi Utomo, datang ke Polres Tuban untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Sri Tutik salah satu KPM BPNT, pada Kamis, (25/6/2020).

Selian itu, KPM itu juga dilaporkan dugaan penyebaran berita bohong, dan dugaan berkaitan dengan laporan palsu.

Kemudian, Sekdes Cepokorejo juga telah mengembalikan dana melalui dua tahap. Ditahap pertama telah mengembalikan dana sejumlah Rp 109.040.000.

Tahap kedua sudah dikembalikan Rp 30.360.000. Jumlah dana tersebut telah dikembalikan ke agen penyalur BPNT dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan ke KPM berupa kebutuhan bahan pangan. (rohman)

Tinggalkan Balasan