Polisi Temukan Kondom dari Tangan Pengedar Pil Koplo
halopantura.com Jombang – Unit Reskrim Polsekta Jombang menangkap SY (31) pengedar pil koplo di wilayahnya. Selain menemukan butiran pil haram, polisi juga menemukan sebuah kondom yang dibawa oleh pelaku.
Kasubbag humas Polres Jombang, AKP Subadar mengatakan, pelaku dibekuk pada Minggu (28/1/2018) kemarin di jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang Kota.
“Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat jika pelaku akan bertransaksi di TKP,” Kata Subadar, Senin (29/1/2018).
Petugas yang telah mengantongi pelaku, langsung menuju lokasi hingga berhasil menangkapnya. Awalnya, SY sempat membantah tudingan polisi. Begitu barang bukti ditemukan, pria asal Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Jombang itu tak bisa bergeming.
“Dalam penggeledahan terhadap SY, petugas menemukan barang bukti, 14 butir pil dobel L, 1 buah HP samsung warna silver, 1 buah kondom merk viesta wrna merah,” ujarnya.
Selanjutnya tukang servis lampu itu digelandang ke polsek setempat dan dijebloskan ke dalam penjara. Barang bukti juga turut diamankan polisi.
Subadar menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36, tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (fin/roh)