Polisi Tetapkan 13 Orang Sebagai Tersangka Kasus Tahanan Narkotika Tewas

halopantura.com Surabaya – Polisi menetapkan 13 orang tersangka terkait kasus tahanan narkoba tewas di Mapolres Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur.

Ke 13 orang yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan Abdul Abdul Kadir, warga Kapas Madya itu merupakan sesama tahanan di mapolres setempat.

Penetapan 13 orang sebagai tersangka dalam kejadian tewasnya tahanan dalam kasus narkoba itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Ia menegaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara oleh tim penyidik Reskrim Polda Jatim, didapati 13 orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Setelah hasil pemeriksaan sementara tim Reskrim Polda Jatim dan Propam Polda Jatim, didapatkan sementara ini ada 13 tersangka sipil. Ini para tahanan yang ada di sana (Polres Pelabuhan Tanjung Perak). Melakukan tindak kekerasan terhadap korban,” ujar Dirmanto, Selasa (9/5/2023).

Soal motif, diakuinya hal itu hingga kini masih dalam materi pemeriksaan. Namun Dirmanto memastikan, selain 13 tersangka, pihaknya juga menjatuhkan hukuman atas pelanggaran disiplin terhadap 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dimana 3 di antaranya adalah bintara dan satu orang perwira.

“Kemudian setelah pemeriksaan mendalam oleh propam, ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota kita. Yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik. Sehingga ada 4 anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. 3 (bintara) dan satunya perwira yang membawahi terkait tahanan,” ujarnya.

Seorang tahanan kasus narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya bernama Abdul Kadir, warga Kapas Madya diduga tewas secara tidak wajar.

Kematian tahanan kasus narkotika jenis sabu-sabu itu mengejutkan pihak keluarga, lantaran menemukan beberapa luka tidak wajar pada tubuh korban.

Istri korban, Sitiyah mengatakan, kabar kematian suaminya itu ia dapat dari salah seorang anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Perak pada Jumat (28/4/2023) pagi.

Atas kejanggalan itu, pihak keluarga pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Jatim. (win/fin/roh)

Tinggalkan Balasan