Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Laka Kerja di PG Djombang Baru
halopantura.com Jombang – Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja pabrik gula Djombang Baru mulai ada titik terang. Dimana, satu orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Tersangka adalah NT (37) petugas operator crane asal Desa Jabon, Kecamatan Jombang. Sedangkan korbannya Ali Imron (35) warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Sesuai dengan pasal 359 KUHP, barang siapa dengan kealpaannya (kelalaian) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Sabtu (30/7/2022).
Kecelakaan kerja yang dialami karyawan PG Djombang Baru itu terjadi Rabu (27/7/2022). Korban Imron meninggal dunia setelah terhantam timbangan tebu di PG Djombang Baru, Jl Panglima Sudirman.
Giadi menjelaskan, bermula truk pengangkut tebu masuk ke penimbangan untuk memudahkan pemindahan dari truk ke lori. Selanjutnya, tersangka NT selalu bertugas operator crane menghidupkan mesin crane dan memindahkan tebu.
“Operator itu menggunakan tali sling, memindahkan barang tersebut. Pada saat pemindahan tali sling ini tersangkut. Dan menurut kebiasaan operator crane itu harus diayunkan ke kanan dan ke kiri. Dan biasanya lepas,” katanya.
Imron lantas coba mengayunkan crane itu. Nahas, tali sling itu putus dan menghantam dirinya yakni mengenai bagian kepalanya.
“Tapi sling putus menghantam kepala bagian kiri almarhum,” kata Giadi.
Korban yang terluka lalu dibawa ke klinik di dalam PG Djombang Baru. Namun, setelah dilakukan penanganan kurang lebih 2 jam, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Jadi meninggalnya akibat luka pada bagian kepala sebelah kiri,” kata mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya ini.
Baca juga : Jaksa Tuntut Mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto 7,5 Tahun Penjara
Baca juga : Pelaku Mengakui, Polres Tuban Masih Belum Bisa Simpulkan Kasus Santriwati Dihamili Anak Kiai
Giadi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengujian terhadap kelayakan alat crane tersebut. Apakah masih standar, serta akan mengecek perawatannya.
“Jadi kasus ini masih panjang prosesnya dan kami akan menggali keterangan tersangka. Dia mendapat perintah dari siapa untuk menjadi operator crane tersebut. Mengingat tersangka tidak mempunyai keahlian di bidang operator crane,” ujar Giadi.
Selain satu orang tersangka, saat ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit timbangan crane, 1 besi seling sepanjang 1 meter dan 1 buah helm safety warna putih. (fin/roh)