Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Kejaksaan Bojonegoro Kasus Sodomi Bocah di Hotel
halopantura.com Jombang – Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur menetapkan oknum pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro, AH dan mucikari di bawah umur sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yakni sodomi.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AH terkait kasus asusila tersebut.
Dikatakan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho bagwa hasil pemeriksaan AH, polisi menemukan ada unsur tindak pidana dugaan pencabulan.
Selain itu, penyidik kepolisian menetapkan seorang anak berusia 17 tahun sebagai tersangka yang diduga bertindak sebagai mucikari atau orang yang berperan sebagai perantara.
“Satu tersangka lagi yakni anak yang masih di bawah umur yang diduga mucikarinya sebagai tersangka tidak pidana eksploitasi seksual,” Kata Giadi di Mapolres Jombang, pada Jumat (19/08/2022).
Giadi menegaskan, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak pidana perbuatanya.
Ia menegaskan AH, dijerat pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,.
“Untuk tersangka kedua ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” kata Giadi menegaskan.
Setelah penetapan tersangka, keduanya ditahan polisi di rutan Polres Jombang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, untuk bukti teknisnya akan disampaikan di rilis yang akan datang,” kata mantan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya tersebut.
Untuk diketahui, seorang pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro ditangkap polisi saat berada di sebuah hotel di Kabupaten Jombang, pada Kamis pukul 00:30 WIB dini hari.
Pejabat berinisial AH itu menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Kabupaten Bojonegoro. AH ditangkap terkait dugaan pencabulan yakni melakukan sodomi terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Penangkapan oknum pejabat kejaksaan itu setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban karena korban dikabarkan tidak pulang ke rumah.
“Piket Serse Polres Jombang sekitar setengah tiga kedatangan orang tua korban. Orang tua korban menjelaskan bahwa anaknya tidak pulang,” kata Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat, Kamis (18/8/2022) malam.
Baca juga : 33 Pekerja IKSG di PHK, DPRD Tuban Tak Mau Gegabah Ambil Keputusan
Baca juga : Penantian Panjang, Bupati Tuban Akhirnya Tunjuk TPT Persetujuan Bangunan Gedung
Selanjutnya, orang tua korban didampingi oleh penyidik mencari keberadaan korban. Akhirnya ditemukan berada di penginapan di sekitar pusat kota Jombang, Jawa Timur. (fin/roh)