Polisi Trenggalek Tangkap Penjual Pupuk Subsidi Melebihi HET

halopantura.com Trenggalek – Polisi meringkus seorang pria inisial M, asal Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Trenggalek, Jawa Timur. Ia diduga memperjualbelikan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto mengatakan M merupakan pemilik kios resmi yang telah ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi. Saat ini, pria berusia 46 tahun itu sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dikatakan Haryanto, M terbukti melakukan pengadaan pupuk di luar dari distributor resmi untuk diperjualbelikan kembali secara bebas di luar wilayah cakupan atau tanggungjawabnya dengan harga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.

“Tersangka melakukan aksinya sudah berjalan selama satu tahun sejak sekitar tahun 2021,” ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Haryanto menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Trenggalek.

Jajaran Satreskrim kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan secara mendalam hingga menemukan fakta pupuk bersubsidi dijual sebesar Rp200 ribu, padahal HET pupuk bersubsidi sebesar Rp112.500 per karung.

“Pupuk itu diperoleh bukan dari distributor resmi,” tuturnya.

Tersangka M membeli dari pedagang pupuk keliling dan disimpan dalam gudang samping rumahnya agar tidak diketahui distributor maupun Petugas Penyuluh Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek.

“Maksud dan tujuan tersangka membeli pupuk bersubsidi bukan dari distributor resmi adalah untuk dijual kembali secara bebas diluar wilayah cakupan atau tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET,” kata Haryanto.

Saat Polisi melakukan penggeledahan di gudang milik tersangka, ditemukan barang bukti berupa tumpukan sebanyak 311 karung pupuk bersubsidi yang dibeli tersangka bukan dari Distributor resmi.

“Ada 18 karung pupuk merk UREA kemasan 50 Kg, 32 karung pupuk merk NPK kemasan 50, 17 karung pupuk merk SP-36 kemasan 50 Kg, 52 karung pupuk merk ZA kemasan 50 Kg dan 194 karung pupuk merk Petroganik kemasan 40 Kg,” ujarnya.

Akibat ulahnya melakukan penyalahgunaan pengadaan, memperjualbelikan dan menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang telah ditetapkan, tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan