Polisi Tuban Gagalkan Peredaran 57.763 Butir Pil Dobel L
halopantura.com Tuban – Satresnarkoba Polres Tuban berhasil menggagalkan peredaran pil dobel L sebanyak 57.763 butir selama kurun 6 bulan terakhir. Barang bukti obat berbahaya itu telah diamankan pihak kepolisian.
“Peredaran di wilayah Tuban didominasi kasus dobel L,” kata Kapolres Tuban AKBP Suryono dalam jumpa pers di mapolres setempat, Senin (26/6/2023).
Menurutnya, anggota berhasil mengungkap peredaran pil dobel L sebanyak 21 kasus di sejumlah lokasi selama enam bulan. Total barang bukti yang diamankan dari kasus itu ada 57.763 butir.
“Rata-rata diedarkan (pil dobel L, red) ke nelayan. Katanya biar kuat melek, buat jamu agar strong terus,” ungkap AKBP Suryono didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyono Handoko.
Ia membeberkan jika para pelaku mendapatkan pil doble L ini dari luar daerah Tuban yakni Jawa Tengah. Kemudian, mereka mengedarkan pil tersebut kepada masyarakat nelayan pesisir pantai Tuban.
“Dijual murah, setiap 10 butir pil dobel L dijual Rp 45 ribu,” tambah Kapolres Tuban.
44 Tersangka
Kapolres Tuban juga menjelaskan anggota Satresnarkoba berhasil mengungkap 42 kasus selama kurun bulan Januari sampai Juni 2023. Rinciannya, sabu-sabu berhasil diungkap sebanyak 13 kasus dengan barang bukti 66,41 gram.
Kemudian anggota berhasil membongkar peredaran pil dobel L sebanyak 21 kasus dan barang bukti 57.763 butir. Lalu mengungkap peredaran pil Y 4 kasus dengan barang bukti 1.166 butir.
Setelah itu, mengungkap peredaran Tramadol atau Hexymer 2 kasus dengan barang bukti 320 butir, dan 2 kasus karnopen. Total barang bukti karnopen yang diamankan 240 butir siap edar.
“Selama kurun waktu 6 bulan terakhir, ada 44 orang yang kita tetapkan tersangka sebagai pengedar di Kabupaten Tuban. Semua laki-laki tidak ada yang perempuan,” tegas Kapolres Tuban.
Baca juga : Lewat Adu Penalti, Margosuko FC Juara Bupati Tuban Cup 2023
Baca juga : Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Tuban Tuai Polemik
Lebih lanjut, AKBP Suryono berharap dengan penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, maka para tersangka yang diantaranya merupakan residivis segera menyadari bahwa tindakannya tersebut dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.
“Mudah-mudahan dengan dilakukan tindakan secara hukum dapat sadar dan berhenti dari kegiatan yang selanjutnya,” pungkasnya. (rohman)