Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Perempuan
halopantura.com Jombang – Anggota kepolisian mengungkapkan motif pelaku pembunuhan sadis terhadap perempuan berinisial SR (35), warga Dusun Kembangsore, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Sebelum nyawa korban dihabisi, pelaku sempat memperkosanya.
Hal itu diketahui dari pengakuan pelaku Tri Pahlawan Satria (29), Warga Tambaksari, Kota Surabaya, yang dibekuk polisi setelah melakukan aksi kejahatannya tersebut.
Berdasarkan kronologi dari kepolisian, sebelum melakukan pembunuhan, pada Sabtu (16/8/2020) jam 20.00 Wib tersangka pesta miras bersama 7 orang temannya di sebuah rumah kosong yang sedang direnovasi di desa setempat.
Kemudian, sekitar jam 22.00 Wib, tersangka berjalan kaki bermaksud akan membeli air mineral di minimarket. Sesampainya di depan minimarket, tersangka melihat korban berada didepan jalan. Tersangka kemudian memanggil korban dengan melambaikan tangan.
“Selanjutnya korban menyeberang jalan mendatangi tersangka,” kata Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Senin (18/5/2020).
Setelah mendekat, korban diajak tersangka menuju ke belakang minimarket. Namun korban menolak dan korban tetap digelandang dengan cara dipegangi tangannya. Sesampainya di belakang minimarket, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.
“Korban menolak, dan tersangka berhasil melepas celana korban kemudian tersangka memasukkan alat kelaminnya ke vagina korban namun belum sempat klimaks,” ujar Boby dalam rilis tertulisnya.
Saat itu, korban tetap meronta dan berteriak-teriak. Selanjutnya tersangka melakukan penganiayaan. Yakni, kepala korban dibenturkan ke lantai sebanyak dua kali kemudian dada korban diinjak dengan menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.
“Tersangka panik dan berusaha mengangkat korban menuju semak semak (belakang minimarket). Namun baru sekitar 4 meter korban diturunkan karena melihat banyak warga datang yang sebelumnya sempat mendengar teriakan korban,” jelas Boby.
Setelah itu, tersangka yang pekerjaanya sebagai kuli bangunan langsung kabur. Sedangkan korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan keadaan tanpa mengenakan cana dalam. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mojowarno.
“Tersangka berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Mojowangi pada Minggu (17/5/2020) sekitar jam 09.30 Wib,” imbuhnya.
Boby menegaskan, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan. Ia dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (fin/roh)