Polres Bojonegoro Bekuk Pelaku Penipupuan di Ngawi

halopantura.com Bojonegoro – Tim panther Polres Bojonegoro membekuk pelaku penipuan berinisial RHD (37) asal Desa Kauman, Kecamatan Baureno Bojonegoro. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro.

“Pelaku telah kita tahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, Senin, (27/11/2017).

Tersangka dilaporkan oleh korban berinisial AF (32), warga Desa Pomahan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yang masih merupakan saudara sepupu tersangka pada 11 September 2017 yang lalu. Selanjutnya, ditangkap pada Sabtu (25/11/2017) sekira pukul 00.30 wib diwilayah Kabupaten Ngawi.

Pelaku ditangkap setelah melakukan Penipuan dan atau Penggelapan 1 unit sepeda motor Honda CBR150 dengan nopol S 6878 DX tahun pembuatan 2017. Kendaraan itu berwarna merah putih, milik korban AF.

“RHD alias Mat Kotrik berhasil ditangkap anggota kita pada Sabtu 25 November 2017 sekitar pukul 00.30 WIB di Wilayah Kabupaten Ngawi, kemudiaan saat itu juga tersangka dibawa ke Polsek Baureno untuk dilaksanakan gelar perkara awal,” terang AKBP Wahyu S Bintoro.

Munurut Kapolres Bojonegoro dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakukan penipuan sebanyak 9 kali di tempat, waktu dan korban yang berbeda.

“Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, dan bila masyarakat ada yang pernah menjadi korban diharapkan segera lapor ke Polres Bojonegoro,” ucap Kapolres Bojonegoro.

Dari 9 kali perbuatan yang telah dilakukan tersangka, salah satunya pada bulan Agustus tahun 2017 jam 21.00 WIB, dilokasi dipersawahan Desa Karangdayu Baureno. Dilokasi itu tersangka juga mencuri sepeda motor Supra X 125 dan uang Rp 700.000,- milik warga Desa Karangdayu Kecamatan Baureno. Sepeda motor tersebut telah tersangka jual oleh tersangka. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan