Polres Bojonegoro Musnahkan 862 Liter Miras
halopantura.com Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro melakukan pemusnahan minuman keras berbagai jenis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (06/05/2018).
Minuman keras sebanyak 862 liter ini dimusnahkan bersama Forkopimda dan jajaran Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly menjelaskan, minuman keras berbagai jenis yang dimusnahkan ini hasil dari operasi penyakit masyarakat yang dilakukan selama 10 hari di bulan Ramadhan. Selain miras, Polisi juga mengamankan 5 tersangka yang terdiri dari penjual dan produsen miras.
“Miras yang kita musnahkan ini hasil dari operasi pekat di bulan ramadhan. Tersangka yang kita amankan sebanyak lima orang baik penjual maupun produsen,” katanya.
Menurut AKBP Ary Fadli, minuman keras tanpa memiliki ijin dari BPOM sangat membahayakan. Selain itu, miras juga dapat menimbulkan tindak kriminal lanjutan akibat pengaruh dari minuman keras.
Untuk memberantas peredaran minuman keras, Polres Bojonegoro terus melakukan operasi pekat dan memberikan tindakan tegas bagi penjual maupun produsen dengab undang-undang kesehatan dan pangan.
“Kita akan berikan tindakan tegas kepada penjual dan produsen miras dengan undang-undang kesehatan dan pangan,” ucap Kapolres.
Kapolres Bojonegoro menghimbau kepada masyarakat untuk bisa mawas diri. Jika ada yang mengetahui adanya penjual miras maupun produsen, maka segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Dengan pemusnahan miras ini, diharapkan bisa kembali menumbuhkan kesadaran masyarakat dan mengerti akan artinya keamanan sehingga kedepannya tdk terjadi penyakit masyarakat kayak yang nantinya dapat pemicu kamtibmas tidak kondusif. (luh/roh)