Polres Bojonegoro “Obok-obok” Warung Cari Miras

halopantura.com Bojonegoro – Operasi Bina Kusuma Semeru 2017, Satuan Sabhara Polres Bojonegoro melakukan razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Bojonegoro. Razia itu dengan sasaran warung yang berada di wilayah hukum Bojonegoro yang menjual miras.

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmad, menjelaskan, Sat Sabhara Polres Bojonegoro sesuai intruksi dari Kapolres Bojonegoro terus memberantas adanya peredaran miras di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Kepada pemilik miras, anggota memberikan tindakan dengan memberikan sanksi tipiring karena melanggar pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kab. Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang penyelengaraan ketentraman dan ketertiban umum.

“Pelaku diajukan ke persiangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 mendatang,” terang Kasat Sabhara, Rabu (18/10/2017).

Hasil dari razia tersebut, polisi menemukan puluhan liter miras jenis arak maupun yang sudah di oplos dengan minuman lainnya. Selanjutnya, miras tersebut diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti.

Sementara, pihak penjual akan dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro karena telah menjual minuman keras diwarungnya. “Kita temukan ada puluhan liter miras jenis arak dan yang sudah dicampur. Selanjutnya, kita amankan dan penjual akan dilakukan sidang tipiring,” ungkap AKP Syabain. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan