Polres Bojonegoro Titipkan Tujuh Tahanan ke Lapas
halopantura.com Bojonegoro – Tujuh orang tahanan Polres Bojonegoro dititipkan ke Lapas Kelas II A Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas ketujuh tahanan itu dalam waktu dekat memasuki tahap P21 dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kapala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Bojonegoro Iptu Watipah, mengungkapkan ketujuh tahanan yang dititipkan ke Lapas Kelas II A Bojonegoro berkas perkara yang telah disidik oleh penyidik. Saat ini tinggal menunggu proses P21 dari Kejaksaan dan pengambilan keterangan oleh petugas kepada para tahanan dirasa telah cukup.
“Selain itu juga masa penahanan para tahanan juga akan segera habis, sehingga perlu dipindahkan ke Lapas,” ungkap Kasat Tahti, Rabu, (7/3/2018).
Adapun ketujuh tahanan yang dititipkan ke Lapas Kelas II A Bojonegoro, ada 4 orang merupakan pelaku pencurian. Satu tahanan melanggar pasal 303 KUHP kerena terlibat perjudian.
Sedangkan satu lainnya melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Serta satu orang lainnya merupakan pelaku pelanggaran pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur di Kasiman. (luh/roh)