Polres Jombang Bongkar 63 Kasus Narkotika
halopantura.com Jombang – Anggota satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang dan Polsek Jajaran berhasil membongkar 63 kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus diungkap sepanjang dua bulan terakhir Januari sampai Februari 2022.
Dari jumlah kasus itu, sebanyak 68 orang tersangka ditangkap dan dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman menjelaskan pada Januari 2022, Satresnarkoba dan polsek jajaran berhasil mengungkap 42 kasus narkotika dan okerbaya.
“Satresnarkoba mengungkap 21 kasus, dan polsek jajaran 21 kasus, jumlah tersangka 47 orang,” jelas Riza dalam keterangan pers di halaman kantor Satresnarkoba Polres Jombang, Jumat siang, (25/2/2022).
Riza menyebut, status tersangka yang paling banyak diamankan adalah pengedar, dengan jumlah 39 orang. Sementara sisanya 8 orang adalah pengguna.
“Namun pengguna tersebut masih berkaitan dengan jaringan narkotika,” ujarnya.
Kemudian, Riza melanjutkan, pelaku paling banyak jenis kelamin laki-laki dengan jumlah 46 orang, dan wanita 1 orang yang ditangkap awal Januari lalu. Usia para pelaku antara 25 sampai 64 tahun dan status pekerjaan paling banyak adalah buruh.
“Barang bukti selama Januari, sabu sebanyak 28 gram, pil dobel L 14266 butir, alat isap, HP dan timbangan digital,” tandasnya.
Sementara itu, hingga Jumat 25 Februari 2022, petugas Satresnarkoba mengungkap 12 kasus narkoba dengan 12 orang tersangka. Dan Polsek jajaran mengungkap 9 kasus.
“Jadi total itu sudah 21 kasus selama bulan ini. Barang bukti paling banyak 23 gram sabu-sabu,” kata mantan Kasat Intelkam Polres Malang tersebut.
Modus para pelaku masih menggunakan cara lama, yakni sistem ranjau. Cara licik tersebut dianggap para pelaku dapat mengelabui polisi.
“Tapi kami juga punya teknik sendiri untuk mengungkap kasus narkoba yang tidak mungkin saya sampaikan di sini,” ujarnya.
Riza menegaskan pada prinsipnya pihaknya terus bekerja keras memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Jombang.
“Kami mohon bantuannya, kami mohon doanya, ini narkotika kalau dikatakan oleh dirresnarkoba ialah barang Extraordinary times yang harus dilaksanakan dengan cara ordinary dan oleh orang orang yang ordinary seperti itu,” katanya. (fin/roh)