Polres Jombang Bongkar Rumah Produksi Arak
halopantura.com Jombang – Pria bernama Lamsiyo (48) asal Dusun Mojokopek, RT 01 RW 30, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang karena memproduksi miras (minuman keras) jenis arak.
Ia ditangkap ditempat produksinya di sebuah rumah di Dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang kota.
“Tersangka kita gerebek di tempat produksinya pada Senin (18/3/2019) petang. Sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, SH dalam pers rilisnya, di Mapolres Jombang, Selasa (19/3/2019).
Dalam penggerebekan saat itu, polisi mengamankan dua orang. Satu orang sebagai pembuat, satu sebagai pekerja. Namun, satu orang bernama Lamsiyo ditetapkan sebagai tersangka.
Dari penggerebekan itu, barang bukti yang diamankan 21 drum berisi cairan fermentasi, 2 drum berisi arak siap edar, 320 botol plastik, 30 tabung gas elpiji 3 kilogram, 4 kompor, seperangkat ketel/ tungku, 3 ikat kardus, 2 buah pompa air, 1 filter, 1 alkoholometer, 2 meter selang warna biru muda, 3,5 selang warna biru tua, dan 2 gayung.
“Modus operandinya yakni tersangka memproduksi miras arak dengan cara meracik bahan- bahan yang terbuat dari gula merah, ragi, gula batu dar parnipan,” terang AKP Azi.
Ia menjelaskan, awalnya tersangka menyediakan drum-drum dari plastik sebanyak 4 -6 drum yang sudah bersih. Setelah itu, drum terebut dimasuki air sekitar 150 liter dari sumur bor. Kemudian, dimasukka gula merah sebanyak 40 kilogram ditambah ragi tape sebanyak 1 kilogram dan 10 sendok karnipan. Setelah itu, diaduk dan dibiarkan selama satu minggu dalam keadaan tertutup rapat. (fin/roh)