Polres Jombang Periksa Timses Paslon Syafiin-Choirul
halopantura.com Jombang – Kasus pencurian APK (Alat Peraga Kampanye) dengan tersangka Sahid Zudi Prasetyo (24), warga Dusun Boro lor, Desa Sumberejo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri tetap berjalan.
Untuk melengkapi berkas kasus tersebut, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari Paslon peserta Pilbup Jombang nomor urut tiga Syafiin-Choirul Anam.
Pada pemanggilan itu, saksi yang diperiksa dari Paslon Syafiin- Choirul Anam yakni Iwan Setiawan yang merupakan sekretaris tim suksesnya.
Usai pemeriksaan, Iwan Setiawan mengungkapkan, pemeriksaan yang ia jalani hampir selama kurang lebih dua jam. Pemeriksaan dilakukan di ruang unit Tipikor Polres Jombang, Senin (16/4/2018).
“Untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus perusakan APK yang secara kebetulan milik paslon nomor tiga. Dimintai keterangan untuk kelengkapan proses penyelidikan,” kata Iwan kepada wartawan, di lokasi usai pemeriksaan.
Iwan mengungkapkan, terhadap kasus tersebut, Gus Syaf sapaan Cabup Syafiin, menyikapinya dengan bijak dan telah memaafkan pelaku. Sebab selama temuan itu, murni memilikinya untuk menutup kandang sapi tersangka.
“Ketika kami tadi diperintah untuk memberikan maaf secara langsung kepada yang bersangkutan (pelaku), namun ini sudah masuk ke ranah hukum, ya kita hormati proses hukumnya. Artinya secara pribadi Paslon memberikan maaf kepada tersangka,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Gudo telah mengamankan Sahid Zudi Prasetyo (24) warga Dusun Boro lor, Desa Sumberejo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur karena melakukan pencurian APK berupa banner gambar nomor urut tiga yang dipasang di desa Krembangan, Kecamatan Gudo, Jombang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita banner hasil curiannya dan kendaraan yang digunakan untuk mecuri. Ketika diperiksa, pelaku mengaku nekat mengambil banner tanpa ijin untuk menutup kandang sapi dan tidak ada unsur politik. Meski begitu, proses hukum terhadap pelaku masih tetap berjalan. (fin/roh)